Kedapatan Bawa Senpi Dan Sajam Tiga Saudara Diamankan

Radar Sriwijaya (OKU) – Anggota Polsek Lubuk Batang Kabupaten OKU mengamankan satu pelaku pembawa senpira (senjata api rakitan) dan dua pelaku pembawa senjata tajam.

Tersangka ditangkap di  Jalan  Cor Beton Desa Kurup Kecamatan  Lubuk Batang Kabupaten  Ogan Komering Ulu Senin (5/8/2019) pukul 03.00 dini hari.

Ketiga pelaku ditangkap oleh patroli Polsek Lubukbatang yang sedang melakukan patroli rutin. Tiga pelaku yang dua diantaranya tersangka atas nama Jadi’in (30) dan RA   (13) keduanya bersaudara kandung.

Sedangkan tersangka Doni Zakaria juga masih ada hubungan famili dengan dua tersangka Jadi’in dan Ropi. Ketiga tersangka berdomisili di Desa Kurup Kecamatan Lubuk batang.

Menurut informasi dari kepolisian, para pelaku diduga akan melakukan tindak kejahatan, sebelum ditangkap polisi ketiga tersangka yang membawa senjata api rakitan dan senjata tajam ini nongkrong di jalan cor beton .

Sekitar pukul  03.00 kepergok  anggota polsek Lubuk Batang melaksanakan Patroli rutin di Jalan Cor Beton Desa Kurup Kec Lubuk Batang Kabupaten  OKU.

Melihat tiga orang mencurigakan itu anggota Polsek Lubuk Batang lalu menghampiri pelaku yang melakukan penggeledahan di tubuh tersangka Jadin ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang bergagang kayu bersarung kayu warna coklat dengan ukuran kurang lebih 20 (dua puluh) cm.

Kemudian dari Ropi Andesta ditemukan  (satu) pucuk yang diduga senjata api rakitan laras pendek . Sedangkan dari ,Doni Zakaria ditemukan  1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan ukuran kurang lebih 35 cm.

Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kapolsek Lubukbatang AKP Ujang Abdul Aziz SH membenarkan penangkapan tiga pelaku pembawa senjata api rakitan dan senjata tajam.

Menurut Kapolres, tiga pelaku sudah diamankan di Polsek Lubukbatang, polisi sedang melakukan pengembangan kasus.

Tersangka diamankan polisi karena memiliki senpi dan sajam yangg bukan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951.(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *