KPU OKI Jalani Sidang Kode Etik
Radar Sriwijaya (PLG), – Komisioner KPU Ogan Komering Ilir (OKI) menjalani sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di kantor Bawaslu Sumsel, Kamis (8/8).
Sidang Kode Etik KPU OKI dengan nomor perkara 169-PKE- DKPP/VII/2019 diadukan oleh Hilmin yang mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir yakni, Deri Siswadi, Febrida Wardhani, Haris Padilah, M. Aknan, Redy Pirmansyah.
Hilmi meyakini bahwa seluruh anggota KPU OKI diduga mengubah data pengguna hak pilih dalam sertifikat model DB1, selain itu juga tidak menanggapi keberatan dari pelapor yang meminta Teradu untuk menyandingkan data DB1 dengan DA1 kecamatan yang bermasalah.
“KPU OKI sudah menyalahi aturan dalam perhitungan suara Sebab ada perbedaan suara ditingkat kabupaten dengan data yang dipegang oleh saksi mereka,” Katanya.
Ketua KPU OKI, Deri Siswandi mengatakan jika semua yang dituduhkan itu tidak benar, sebab mereka (pengadu) menggunakan data yang bersumber dari berita acara yang salah.
“Memang kami akui pada Berita Acara pertama ada yang salah, ada salah input dan telah diperbaiki, kemidian tuduhan jika perubahan yang kami lakukan tersebut merugikan juga tidak benar, sebab perubahan tersebut tidak merubah hasil,” Katanya.
Sementara itu diwaktu yang sama, perkara DKPP dengan nomor Perkara 170-PKE-DK-PP/VII/2019 seluruh anggota KPU Sumsel yakni, Kelly Mariana, Hendri Daya Putra, Amrah Muslimin, Hepriyadi, Hendri Almawijaya, diadukan oleh Wisnu Ardiyanto.
Menurut wisnu KPU Sumsel sudah mengambil alih penghitungan suara pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten Empat Lawang tanpa melalui mekanisme yang seharusnya.
“Harusnya sebelum pengambil alihan tersebut KPU Sumsel terlebih dahulu berkordinasi dengan saksi seluruh peserta pemilu,” katanya.
Untuk Pelanggaran administratif, ditemukan adanya pelanggaran, kemudian apa yang kami permaslahkan juga sudah ada putusan MK dan dismisal.
“Ini hanya sebagai bahan perimbangan saja bahwa memang ada pelanggaran penggelembungan suara tersebut dan jelas merugikan pihak kami,” katanya.
Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana menegaskan jika dugaan pelanggaran administrasi, sudah diputuskan oleh Bawaslu RI sudah mengadili dan memberikan keputusan bahwa empat lawang terbukti melakukan pelanggaran adm pemilu, bukan pelanggaran kode etik berdasarkan undang-undang jadi patut untuk ditolak untuk seluruhnya.
“Sedang untuk ambil alih rekap ditingkat kab empat lawang telah sesuai rekomendasi bawaslu sumsel yakni nonaktifkan kpu empat lawang dan ambil alih perhitungan, jadi semua sudah sesuai prosedurnya,” katanya.
Ketua Majelis Sidang Kode Etik DKPP, Prof Muhammad menegaskan jika keputusan yang diambil oleh DKPP nantinya merupakan keputusan yang berdiri sendiri tidak saling terikat dengan putusan yang lain. (net/den)