Foto armizi/radar sriwijaya
** Jasa pembayaran pajak kendaraan
Radar Sriwijaya (OKU) – Sepadai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga, pepatah ini patut untuk disematkan pada kepada wanita bernama Meysie (37). Wanita ini menjadi seorang penipu dengan kedok biro jasa pengurusan surat-surat kendaraan seperti pembayaran pajak dan balik nama kendaraan.
Pelaku menggadaikan sejumlah BPKB korban ke sejumlah leasing untuk meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP NK Widayana Sulandari menyampaikan tersangka memiliki usaha biro jasa Arcava. Hal ini yang dimanfaatkan oleh tersangka, dimana kendaran dan surat-surat milik korban digadaikan oleh tersangka di beberapa leasing.
Dalam hal ini tersangka tidak bekerja sediri, salah satu tersangka lain yang bekerjasama dengan Meisye, yaitu tersangka Rian (28), dimana Rian ini bekerja disalah satu leasing yang ada di baturaja , tersangka Rian membantu saudari Meisye untuk memproses pinjaman dana kepada leasing MTF sebesar Rp.250 juta.
Dari hasil pengembangan total korban mencapai 31 orang dimana total kerugian mencapai Rp2,5 Miliar.
“Kedua tersangka di jerat dengan pasal 372 KUHP dimana ancamanya diatas 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres, saat konferensi pers, Senin (12/08). (Diq)