4 Tahun Buron, Bulek Ditangkap Polisi

Radar Sriwijaya (OKI), – Setelah sempat menjadi buronan polisi hingga empat tahun lantaran terpibat kasus jambret, Ibrahim alias Bulek (22) diringkus oleh Team Macan Komering Polsek Kayuagung dan Polres OKI, Rabu (4/9).
Warga  Lk II Kelurahan Kedaton Kecamatan Kayuagung OKI ini terlibat kasus jambret terhadap Nurmala (34) seorang PNS yang  tinggal di Lk V Kelurahan Jua Jua Kayuagung, pada 10 Juli 2015 yang lalu.
Dalam melancarkan aksinya,  pelaku bersama dengan rekannya Karim Africo yang sudan ditangkap dan telah menjalani hukuman.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH SIk MM,  didampingi Kapolsek Kayuagung AKP Nasharuddin SH Dan Paur Humas Iptu Bambang Pancawala SH mengatakan,  aksi penjambretan tersebut terjadi Pada hari Jum’at tanggal 10 Juli 2015 sekira jam 13.00 wib di Jalan raya Kelurahan  Sidakersa Kecamatan Kayuagung persisnya didepan klinik Bidan Neng  Isah, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor memepet korban yang juga sedang mengendarai sepeda motor.
Kemudian pelaku yg bernama Karim  menarik satu buah dompet yang dipegang korban dan terjadi tarik menarik antara korban dengan pelaku kemudian setang sepeda motor yang dikendarai pelaku dengan setang sepeda motor yang di tumpangi korban bersenggolan hingga kedua sepeda motor tersebut sama sama terjatuh.
“Tersangka kemudian kabur dan korban menderita kerugian sekitar Rp.2,7 juta, kemudian korban melapor kepolisi atas kejadian yang dialaminya,” tukasnya.
Sedangkan penangkapan untuk tersangka Bulek, berawal dari informasi yang diterima petugas yang mengetahui keberadaan pelaku, lalu pelaku diringkus tanpa perlawanan.
“Selain tersangka,  diamankan barang Bukit berupa satu buah dompet warna pink motip bunga, satu buah atm bank bank sumsel an.Nurmala, satu buah buku tabungan bank sumsel an. Nurmala, satu buah hendpone merk samsung duo, satu unit sepeda motor merk yamaha jupiter z warna putih hitam tanpa no.pol,” tutupnya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *