JPU Kejari OKI Tuntut Bandar Narkoba Seumur Hidup

Radar Sriwijaya (OKI) – Seorang kurir narkoba asal Pekan Baru Riau, Zamzi Yusrizal (48) dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) , Imran SH pada persidangan yang digelar Di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (4/9/2019).

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan Zamzi melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Zamzi ditangkap karena menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1.063 gram.

Dijelaskannya, tuntutan ini diberikan atas beberapa pertimbangan salah satunya dari jumlah barang bukti yang diamankan. Selain itu, jika sabu ini beredar di masyarakat ini akan berdampak lebih besar.

“Ini mempertimbangkan rasa keadilan dan pertimbangan terdakwa sendiri sudah pernah di hukum kasus yang sama dan divonis empat tahun di Pekanbaru,” jelasnya.

Menanggapi tuntutan ini, Kuasa Hukum Terdakwa, Candra Eka Septawan mengungkapkan pihaknya belum bisa menerima seutuhnya tuntutan kepada terdakwa dan meminta waktu sepekan untuk menyiapkan nota pembelaan.

“Kami akan siapkan nota pembelaan untuk terdakwa,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Edy D Sembiring mengatakan sidang akan kembali digelar pekan depan, Rabu (11/09/2019), dengan agenda pembelaan untuk terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa Zamzi ditangkap jajaran Polres OKI di wilayah Mesuji, Kabupaten OKI, saat turun dari salah satu bus AKAP, Minggu (31/03). Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu dan langsung menggelandang terdakwa ke Mapolres OKI.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Sikat abis pengedar narkoba,
    Krn narkoba khusus nya jenis sabu sudah merajalela khusus nya di OKI
    Di daerah kecamatan pangkalan lampam,dan tulung selapan sabu beredar kayak jualan permen saja,
    Anak sd pun sudah banyak yang hisap sabu