Radar Sriwijaya (OKI),- Jajaran Satres Narkoba Polres OKI meringkus Yuhaman alias Yus (34) warga Desa Tapus Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI lantaran terlibat dapam kasus peredaran narkoba diwilayah pampangan dan sekitarnya, kamis (19/9/2019).
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 20 bungkus plastik bening berisi kristal putih didugabvbuah pipet plastik, 3 bundel plastik bening dan satu buah dompet dan uang tunai sebesar Rp.650 ribu.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH SIk melalui Paur binops Bag Ops, Iptu Bambang Pancawala SH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas aktivitas pelaku yang mengedarkan narkoba.
Pasalnya, dirumah tersangka ini sering kali datang orang-orang yang asing bagi masyarakat, bahkan kadang kala sampai larut malam hingga pagi hari, warga mencurigai rumah tersebut telah dijadikan tempat jaul beli narkoba, dan dirumah tersangka ini kerap dijadikan tempat mengkonsumsi narkoba.
Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan guna memastikan informasi yang diperoleh dari masyarakat tersebut valid.
lalu pada kamis (19/9), sekitar pukul 18.30 Wib, dan akhirnya berhasil mengungkap kebenaran informasi dari masyarakat tersebut.
“Kita amankan tersangka YU, kemudian petugas melakukan penggeledahan,” katanya.
Setelah dilakukan penggeledah didalam rumah pelaku oleh anggota Satnarkoba dan berhasil ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa Ke Mapolres Oki untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.(den)