**Istri Pelaku tangah Hamil 3 Bulan.
Radar Sriwijaya (OKI),- Masyarakat Desa Pancawarna Kecamatan PedamaranTimur (Petir) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendadak heboh atas penangkapan salah seorang warga yang diduga terlibat kasus pemerkosaan terhadap tetangganya sendiri, selasa (24/9/2019).
Pelakunya Kanapi (21) seorang petani warga setempat, ditangkap oleh jajaran Polsek Pedamaran Timur (Petir) lantaran diduga menjenjadi pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur Na (14) yang tidak lain adalah tetangga pelaku.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH Sik MM Didampingi Kapolsek Pedamaran Timur Ipda Panca Mega SH saat dikonfirmasi, mengatakan, aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka ini setidaknya sudah tiga kali dilakukan tersangka.
Modusnya, korban setiap hari tinggal sendirian dirumahnya, lantaran kedua orang tuanya pergi menyadap karet, melihat korban tinggal sendirian ini muncul niat pelaku untuk menggauli korban.
Pelaku kemudian dengan cara mengendap-endap masuk kedalam rumah korban. saat itu korban yang sedang sendirian merasa kaget melihat pelaku didalam rumah dan merasa takut, kemudian pelaku menarik korban dan berusaha mencabulinya, namun saat itu korban sempat berontak dan berusaha lari, hanya saja usaha tersebut sia-sia dan pelaku berhasil menarik korban dan akhirnya pelaku berhasil memperkosa korban.
“Kejadian itu kejadian yang pertama kali pada bulan agustus lalu,” kata Kapolsek.
Usai melakukan aksinya pelaku langsung pulang sementara korban yang tidak sekolah tersebut tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kedua orang tuanya.
Karena merasa aman, pelaku yang memiliki istri yang sedang hamil tiga bulan tersebut menjadi ketagihan dan mengulangi aksi serupa kepada korban disaat rumah korban sedang dalam keadaan sepi.
“Aksi yang kedua dilakukan senin (23/9/2019), sekitar pukul 14.00 wib, dirumah korban, saat kejadian korban sendirian, orang tuanya pergi menyadap karet,” katanya.
Keesokan harinya, selasa (24/9/2019), pelaku kembali mengulangi perbuatannya dan berhasil melancarkan aksinya. korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kedua orang tuanya dan bagaikan disambar petir mendengarkan cerita sang anak, kemudian orang tua korban melaporkan aksi pelaku ke Polsek Petir dengan laporang polisi Nomor : LP / B- 11 / IX / 2019, Res. OKI / sek. Pedamaran Timur, Tanggal 24 September 2019.
Dengan dasar laporan polisi tersebut, Kapolsek Pedamaran Timur Ipda Panca Mega SH bersama anggota, beserta team macan Komering polsek petir meringkus tersangka dikediamannya dan mengamankannya berikut barang bukti beberapa helai pakaian korban.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan berikut barang buktinya, tersangka akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak,” tandasnya.(den)