**Peragakan 11 Adengan.
Radar Sriwijaya (OKI),- Kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus begal bersenjata api yang menimpa Mei Juwono (41) warga Dusun V Desa Seriguna Teluk Gelam OKI ini yang seorang penjual sayur yang tewas meregang nyawa di pinggir Jalan lintas timur (Jalintim) Desa Talang Pangeran Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sabtu (7/9) lalu sekira pukul 05 30 Wib akibat ditembak pelaku, dilakukan reka ulang atau rekonstruksi oleh penyidik Pidana Umum Polres OKI, Selasa (15/10).
Rekonstruksi tersebut tujuannya adalah untuk melengkapi berkas perkara pemeriksaan serta mendapatkan gambaran kronologis bagaimana peristiwa tersebut terjadi, setidaknya ada 11 adegan yang diperankan oleh pelaku Ahmad Anto (30) dan M. Ali Usman (26) dan Pelaku penadahan Alham (35) dan Badaruddin (50) sekali pemilik Senpi, sedangkan korban Mei Juwono diperankan oleh salah seorang staf di Mapolres OKI.
Kegiatan rekonstruksi diawali dengan kedua tersangka membeli senpi rakitan kepada tersangka Badaruddin dengan cara patungan, setelah senjata dicek lalu kedua pelaku membayar senpi tersebut kemudian pulang.
Pada hari kejadian, kedua tersangka berbocengan menggunakan sepeda motor menuju ke arah jalan lintas timur, kemudian sampai di TKP pelaku melihat kendaraan korban melintas dan mendahului kendaraan pelaku.
Karena mendapatkan “mangsa” kedua pelaku lalu memacu kendaraannya untuk mendekati kendaraan korban, saat itu pelaku Ahmad Anto yang duduk dibagian belakang langsung menodongkan pistol kearah korban dari arah samping, karna kaget dan menyadari akan dirampok, lalu korban memacu kendaraannya hingga menabrak motor pelaku yang dikemudikan oleh M Ali Usman hingga terjatuh.
Sedangkan tersangka Ahmad Anto yang duduk dibelakang langsung melompat dari atas motor dan langsung menarik pelatuk senjatanya hingga mengenai penggung bagian belakang korban.
Meski korban sempat berlari hingga beberapa langkah akhirnya korban roboh dan tergeletak dipinggir jalan hingga tewas, sementara itu kedua pelaku langsung membawa kabur motor koban.
Setelah diperlajanan kemudian kedua pelaku membuang Ambung atau keranjang yang digunakan korban untuk mengangkut barang dagangannya berupa sayur sayuran dijembatan tanjung lubuk OKI, adegan terkahir adalah kedua pelaku menjual sepeda motor kepada Alham seharga Rp. 2, juta.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH SIK MM didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Prahadinika SIK mengatakan, rekonstruksi tersebut untuk melengkapi berkas perkara serta untuk memperjelas kronologis serta peran masing masing pelaku.
“Rekonstruksi ini untuk memperjelas dari kronologis kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat ditembak oleh pelaku,” katanya.
Untuk kedua tersangka utama dikenakan Pasal 365 Ayat 4 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu tersangka mengaku tidak sengaja menembak korban, sebab pada saat akan dibegal korban melakukan perlawanan.
“Aku dak sengaja pak nembaknyo, pistol itu aku beli dengan warga di tanjung lubuk tulah, ” kata tersangka sambil meringis.(jem)