Radar Sriwijaya (OKI),- Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Satreskrim Polres OKI merampungkan pemeriksaan empat berkas perkara kebakaran hutan, kebun dan lahan (karhutbunlah) yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Sedangkan enam perkara kasus karhutbunlah lainnya saat ini masih dalam proses pemeriksaan. 10 berkas perkara tersebut terjadi sejak agustus-september 2019.
Tuntasnya pemeriksaan empat berkas perkara dengan lima orang tersangka tersebut ditandai dengan dianyatakan berkas perkara lengkap (P-21) yang diteruskan dengan pelimpahan para tersangka ke Kejaksaan Negeri OKI, Kamis (17/10).
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH SIk MM didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Prahadinika SH dan kanit Pidum Iptu Sulardi SH MH mengatakan, para tersangka ini secara sengaja membakar lahan yang digunakan untuk membuka lahan.
Kasat menerangkan, Untuk tersangka Yayan (36) melakukan pembakaran lahan di Desa Jejawi Kecamatan Jejawi OKI, lahan tersebut rencanannya akan digunakan untuk berkebun cabe.
Kemudian untuk tersangka Arahman (56) ditangkap lantaran melakukan pembakaran lahan cara dibakar yang akan dijadikan sebagai lahan perumahan di Kalurahan Kutaraya Kecamatan Kayuagung.
“Untuk tersangka Boski (18) dan Rendi (19) warga Desa Jejawi Kecamatan Jejawi OKI membakar lahan untuk dijadikan kebun jagung,” katanya.
Kemudian tersangka Suryadi (50) ditangkap karena menyuruh tersangka Boski dan Rendi untuk mebakar lahan miliknya yang nantinya akan dijadikan kebun jagung.
“Para tersangka ini sudah dilakukan proses pemeriksaan dan penahanan sekitar 60 hari dan hari ini kita limpahkan selanjutnya menjadi kewenangan kejaksaan,” katanya.
Kasat juga menerangkan, dalam dua bulan ini pihaknya telah memproses 10 berkas perkara karhutbunlah yang terjadi di Kabupaten OKI, namun semuanya perorangan.
“Masih ada enam perkara lainnya yang masih kita proses,” katanya.
Para tersangka ini akan dijerat dengan pasal dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 Huruf h UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara itu Kajari OKI Ari Bintang Prakosa Sejati didampingi Kasi Pidum Heri SH mengatakan, setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara ini, pihaknya akan melakukan penelitian berkas yang dilakukan oleh jaksa peniliti, selanjutnya pekan depan akan segera dilimpahkan ke PN Kayuagung untuk disidangkan.
“Kita akan turunkan 2 orang jaksa untuk satu berkas perkara,” katanya.
Kasi Pidum juga menerangkan, pihaknya juga mendapatkan atensi khusus untuk penanganan kasus karhutbunlah yang saat ini menjadi isu nasional.
“Kita selalu dipantau sejauhmana proses yang sudah berjalan,” tandasnya.
Terpisah, tersangka Boski dan Rendi mengaku mereka diupah oleh tersangka Suryadi untuk membuka lahan sebesar Rp. 75 ribu perhari, namun mereka tidak mengetahui jika membuka lahan dengan cara dibakar itu tidak boleh.
“Setelah kami bersihkan sampah itu kami tumpuk menjadi beberapa bagian, selanjutnya kami bakar, kami tidak tahu pak lalau tidak boleh, kami hanya mencari upahan,” katanya.(den)