Radar Sriwijaya (OKU) – Berbagai barang bukti hasil kejahatan yang terjadi Kabupaten OKU milik para pelaku yang sudah terpenjara dirutan baturaja di musnahkan.
Pemusnaham BB tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati OKU Drs. Johan Anwar, SH., MM, di Halaman Kejaksaan Negeri OKU (Kamis, 17 Oktober 2019).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Bayu Pramesti, SH., mengatakan pemusnahan barang bukti adalah untuk melaksanakan eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta pengamanan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang ada di kantor Kejaksaan Negeri OKU.
“Barang bukti ini merupakan barang bukti para pelaku yang sudah menjalani hukuman, baik itu pelaku narkoba maupun tindakan kriminal dan lainnya,” ujarnya.
Wakil Bupati OKU Drs. Johan Anwar, SH., MM., mengatakan, atas nama pribadi dan pemerintah sangat mengapresiasi pelaksanaan pemusnahan barang bukti oleh kejaksaan negeri OKU, sebagai langkah pencegahan dan memberikan informasi kepada masyarakat luas.
Wabup mengharapkan kepada Kejaksaan Negeri bersama Kapolres OKU untuk dapat menurunkan tindak kriminalitas yang ada di Kabupaten OKU, terutama penyalahgunaan narkotika, karena sudah menjadi masalah lintas sektoral. narkoba sekarang ini memang sedang marak di OKU ini, bukan hanya di dalam kota tapi sampai ke desa-desa, karena dengan sedikit uang mereka bisa mendapatkan narkoba yang sebenarnya akan merusak siri mereka sendiri.
“Selain itu tindak kejahatan juga termasuk lumayan banyak di OKU ini, mudah-mudah-mudahan kedepannya anggota kepolisian dan kejaksaan bisa memberatas semua ini,” pungkasnya.
Barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari perkara tindak pidana umum terdiri dari perkara tindak pidana, adalah, Narkotika 124 perkara, senjata api dan senjata tajam 15 perkara, pencurian 11 perkara, penipuan/penggelapan 4 perkara, uang palsu, judi togel, migas, masing-masing 1 perkara.
Pada kesempatan ini dilakukan pemusnahan barang bukti oleh Wabup OKU, Kapolres, Kodim, Forkompinda, Kepala Kejaksaan Negeri OKU, dan pejabat lainnya.
Selanjutnya penandatanganan berita acara dilakukan Oleh Wabup OKU, Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Kapolres OKU, Kodim, dan disaksikan oleh pejabat lainnya.
Hadir pula pada acara ini Kepala dinas pemadam kebakaran, kepala dinas perhubungan, dan Pengadilan Agama, Kemenag OKU, Ka. Lapas Sarang Elang dan Jajaran Kejari OKU, kapolres OKU dan dandim 0403.(Diq)
Ingin mendapatkan penghasilan tambahan setiap hari??? Bergabung segera dengan QQHarian hanya bermodal 20K saja anda berkesempatan mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah , anda juga bisa mendapatkan bonus New Member, selain itu ada bonus welcome cash back ( Kalah di modal pertama akan kami ganti 100%) buruan join sekarang juga, jangan lupa menggunakan kode reffral: 9369C78A, segera berkabung bersama kami qqharian.net