Radar Sriwijaya (OKU),– Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap 5 orang pelaku kejahatan dengan kasus yang berbeda dalam seminggu terakhir bulan Oktober.
Melalui press realis Kapolres OKU AKBP Tito Hutauruk didampingi Kabag Ops Kompol Ginting, Kasat Reskrim AKP Alex Andrian dan Kanit Lidik I Satres Narkoba merilis 5 tersangka dihalaman Mapolres OKU jum’at (25/10/2019).
Kapolres mengatakan, pertama Sat Res Narkoba (24/10) mengamankan 2 kurir narkoba yakni Saliman 22 dan Viska 31 yang keduanya warga kabupaten Pali. Kata Kapolres, keduanya berjalan kaki dari Air Itam menuju ke Peninjauan, untuk mengelabui petugas dan mempercepat perjalanan kedua tersangka berpura-pura menjadi pegawai anak perusahaan Pertamina.
” Keduanya sudah menjadi DPO kita, baru bisa melakukan penangkapan sekarang Dari tangan tersangka kita mengamankan 55 gram sabu, jika dinominalkan dengan uang sekitar Rp 50 juta rupiah . Kedua tersangka mendapat uang Rp 600 ribu untuk dibagi dua,” kata Kapolres
Selain itu sat res narkoba juga berhasil mengamankan kurir narkoba jenis ekstasi sekitar pukul 19.00.WIB atas nama Romario. Penangkapan bermula ketika petugas menerima laporan warga yang sudah resah dengan pelaku. anggota yang menerima laporan langsung melakukan pengecekan kelapangan, ternyata saat pelaku diberhentikan dan digeledah petugas ditubuh pelaku ada 7 butir ekstersi berbentuk Minion dan senjata tajam.
“Ketiga pelaku kita kenakan pasal 114 Jo 112 UU 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” kata Kapolres
Bukan hanya pelaku Narkoba, Sat Reskrim juga berhasil mengamankan seorang satpam perkebunan yang membawa senjata api rakitan jenis revolver. Ia adalah Herman 56 warga Dusun 2 Tanah Abang Ogan Ilir.
“Kita mendapat informasi ada orang mencurigakan, saat itu kebetulan tim Buser melakukan patroli dan memberhentikan tersangka dijalan lintas depan salah satu karoke memang benar informasi tersebut,” ujarnya.
Menurut keterangan pelaku lanjut kapolres, senjata tersebut dibeli dari pelaku R yang masih dalam pengejaran petugas, menurut keteramgan pelaku senjata tersebut digunakan hanya untuk berjaga-jaga.
“Satu teman pelaku berhasil melarikan diri saat akan ditangkap. Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan 1 pucuk senpira jenis Revolver, 4 selongsong bekas pakai dan 1 selongsong yang masih aktif,”tutupnya.
Selain itu Kapolres merilis pelaku pencurian dengan 3 LP yakni pencurian burung Lovebird dan 2 unit sepeda. Pelaku adalah Leoni Tambora (21) warga Dr Setia Budi Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur
“Modus pelaku dengan loncat pagar, kemudian mengambil barang yang ada didalam pagar tidak masuk kedalam rumah,” pungkas Kapolres.(Diq)
Hobi nonton bola, tapi hanya bisa menonton tanpa mendapat penghasilan, buruan bergabung dengan bola165 dengan bermodal 20K berkesempatan memenangkan gingga puluhan juta rupiah, Bonus New Member Hingga 2JT, Bonus Next Depo Hingga 1 JT, Double Bonus Sportbook, Double Live Casino & Slot, buruan gabung dengan kami sport165.net jangan sampai ketinggalan