Foto armizi/radar sriwijaya
Radar Sriwijaya (OKU) – Satnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan berhasil mengamankan Muhammad Yubuis (34), warga di jalan Kemiling, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU dan Afriadi (24), warga di jalan cor Beton perumahan Sion, Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU. kedua orang ini merupakan pengedar narkotika jenis sabu dengan total seberat 7,89 gram sabu diamankan dari tangan kedua tersangka.
Kedua tersangka yang berprofesi sebagai pedagang sayur di Pasar Tradisional (pasar kalangan) ini ditangkap Satnarkoba Polres OKU berawal dari tersangka Muhammad Yubuis yang lebih dulu ditangkap. Kemudian setelah dilakukan pengembangan barulah menyusul teman tersangka Afriadi.
Hal tersebut disampaikan Kapolres OKU AKBP. Tito Hutauruk didampingi Wakapolres OKU Kompol. Zulkarnain, Kasubag Humas Polres OKU Kompol. Rahmad Haji, Kasatnarkoba Polres OKU AKP. Widhi Andika Darma, Kanit Provost Polres OKU Ipda. Rusamsi saat menggelar press release ungkap kasus di halaman Mapolres OKU, Senin (4/11/19).
“Pertama yang kita tangkap terlebih dahulu tersangka Muhammad Yubuis di jl. H.Muhammad Husni, Gang Keluarga, Desa Air Paoh, Kabupaten OKU. Tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu ini, kemudian kita kembangkan barangnya ada dimana, setelah digeledah di rumahnya didapati barang bukti sabu-sabu sebanyak 3,82 gram beserta puluhan plastik untuk wadah menjaual sabu menjadi paket hemat yang disimpan didalam sebuah kotak di kamar tersangka ,”ungkap Kapolres.
Dijelaskannya, setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Muhammad Yubuis. Pihaknya langsung melakukan pengembangan barang tersebut dijual kemana. Lalu dari pengakuan tersangka Muhammad Yubuis diketahui, jika tersangka Afriadi telah membeli narkotika jenis sabu dari dirinya.
“Dari pengakuan tersangka Muhammad Yubuis kita langsung menuju ke rumah tersangka Afriadi. Dan dari tangan tersangka Afriadi kita berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu seberat 2,29 gram. Jadi total keseluruhannya narkoba jenis sabu yang berhasil kita amankan dari tangan kedua tersangka ini seberat 7,89 gram ,”terang AKBP.Tito Hutauruk.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 primier 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun lebih ,”tandas Kapolres.
Sementara ketika ditanya Kasat Narkoba Polres OKU, tersangka Muhammad Yubuis mengakui baru dua bulan menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Sedangkan menjadi pemakai sudah enam bulan, dengan alasan untuk meningkatkan stabilitas dan semangat dalam pekerjaan kedua tersangka yang setiap harinya harus bangun subuh pergi berdagang sayur ke Pasar Tradisional.
“Apapun alasannya, yang jelas perbuatan kedua tersangka telah melanggar hukum. Dan kita akan tetap terus melakukan pengembangan dalam kasus ini ,”pungkas AKP. Widhi Andika Darma, Kasatnarkoba Polres OKU . (Arm)
Hobi nonton bola, tapi hanya bisa menonton tanpa mendapat penghasilan, buruan bergabung dengan bola165 dengan bermodal 20K berkesempatan memenangkan gingga puluhan juta rupiah, Bonus New Member Hingga 2JT, Bonus Next Depo Hingga 1 JT, Double Bonus Sportbook, Double Live Casino & Slot, buruan gabung dengan kami sport165.net jangan sampai ketinggalan