Foto : Kedua Pelaku dan Barant Bukti Diamankan Polisi (armizi/radar sriwijaya)
Radar Sriwijaya (OKU) – Naswin (23) ajak sang keponakan Andi Saputra (21) duet, tapi duet yang dimaksud bukan dibidang olah vokal yang sering kita saksikan ditelevisi namun duet mereka dalam melakukan kejahatan yakni menjadi begal, mereka berdua duet jadi begal yang kerap beraksi kawasan Lubuk Raja.
Kedua orang ini merupakan warga Dusun Air Gilas Desa Batumarta II Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu yang dalam aksinya dikenal cukup licin meski akhirnya tertangkap juga oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Raja yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Raja Iptu Andi Apriadi.
Kapolres OKU AKBP Tito Travolta Hutauruk didampingi Wakapolres OKU Kompol Zulkarnain dan Kapolsek Lubuk Raja Iptu Andi Apriadi saat menggelar press release senin (02/12/2019) mengatakan, pelaku diamankan unit reskrim Polsek Lubuk Raja setelah melakukan aksi pencurian dan kekerasan (curas) pada 18 November 2019 lalu, di depan TPU SMA Tanzania Desa Baturaden Kecamatan Lubuk Raja dengan Korban Luh Melan Tari (13) yang saat itu melintas dijalan tersebut.
Korban saat itu berboncengan dengan sakai Aji mengendarai Sepeda Motor Honda Beat Nopol BG 5778 YAK melintas dilokasi tersebut kemudian dihentikan oleh tiga orang pelaku yang saat itu berboncengan menggunakan motor Yamaha vixion.
“Kemudian pelaku mengambil motor milik korban dengan cara menodongkan pisau kepada korban karena takut korban memberikan motornya setelah itu kedua korban ditinggal begitu saja, setelah kejadian tersebut korban melapor Kepolsek Lubuk Raja,” terang Kapolres.
Unit Reskrim Polsek Lubuk Raja kemudian melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari korban, berhasil mengindentifikasi pelaku, pada tanggal 23 November 2019 sekira pukul 21.00 Wib Polsek Lubuk Raja mendapat informasi bahwa kedua pelaku sedang berada dikawasan Batumarta, dan langsung melakukan penangkapan.
“Saat hendak ditangkap mereka mencoba melarikan diri dan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur,” ujarnya.
Kapolres mengungkapkan, Andi merupakan Residivis kambuhan yang pernah ditahan dan baru beberapa bulan keluar dari penjara. Pelaku Naswin sendiri merupakan DPO kasus yang sama.
“Kami saat ini masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yakni RDS yang menjadi DPO Polsek Lubuk Raja,” terang Kapolres.
Saat diamankan didapati barang bukti berupa Satu unit motor Yamaha Vixion, baju yang digunakan tersangka saat beraksi, satu lembar STNK milik korban dan uang tunai sebesar 100 ribu rupiah.
“Untuk proses hukum lebih lanjut kedua tersangka kita amankan di sel tahan Polsek Lubuk Raja dan Meraka ini diancam dengan pidana diatas 5 tahun,” tukasnya (Diq)
Ingin Mendapatkan penadapatan tambahan dengan bermain game ?? yuks segera bergabung bersa qqharian. info Hanya bermodal 20K saja berkesempatan menang hingga jutaan rupiah😘