Camat Kayuagung Buat Terobosan Selesaikan Masalah Plasma

photo : Wakil Bupati OKI HM Djakfar shodiq, ikut menandatangani komitmen penyelesaian plasma di Desa Tanjung Menang Kecamatan Kayuagung OKI.
Radar Sriwijaya (OKI) , – Terobosan yang dilakukan camat Kayuagung untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat dalam wilayah kerjanya, bisa saja menjadi  rujukan bagi wilayah lain untuk menyelesaikan permasalahan serupa.
Guna mendorong terciptanya pembangunan plasma di Desa Tanjung Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pemerintah daerah melalui Kecamatan Kayuagung menggandeng Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam menyelesaikan status lahan milik desa yang diperuntukkan sebagai lahan plasma sebagai mitra PT Gading Cempaka Graha.
Dengan adanya komitmen ini akan ada sebuah kepastian dari permasalahan yang sudah cukup lama berlarut larut,  dan terobosan ini menjadi model yang pertama kalinya dalam penyelesaian lahan masyarakat.
Camat Kayuagung Dedi Kurniawan mengatakan kesepakatan kepastian hukum terhadap hak masyarakat yang akan dipergunakan perusahaan.
“Dengan difasilitasi JPN, masalah lahan plasma yang selama ini berlangsung hingga puluhan tahun, sekarang dapat diselesaikan,” ujarnya di Ruang Rapat Wabup, Jumat (13/12)
Dengan demikian, menurut Dedi, lahan desa yang akan dibangunkan kebun plasma sawit seluas 162 hektar di tahun 2020 mendatang memiliki kepastian status hukum terhadap hak dan kewajiban perusahaan terhadap pemilik lahan plasma tersebut.
“Komitmen ini merupakan solusi terbaik, sekaligus dapat dijadikan Pilot Project bagi desa lainnya dalam menyelesaikan masalah plasma dengan perusahaan,” jelasnya.
Kasi perdata dan tata usaha Kejari OKI, Andi Irawan mengemukakan peran lain sebagai jaksa yakni pengacara negara yang memiliki kewenangan mewakili pemerintah dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Melalui fungsi lainnya tersebut, Andi mengatakan, kejaksaan tidak hanya bertindak dalam penyelamatan dan pengamanan aset negara, tapi juga berperan sebagai asisten perdata dan tata usaha negara kepada lembaga pemerintah yang membutuhkan.
“Kejaksaan merupakan mata rantai penegakan hukum di Indonesia sehingga harus melakukan sinkronisasi termasuk dengan pemerintah desa,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan program pendampingan Bumdes Desa Tanjung Menang agar dapat berjalan efektif dalam menjalankan usaha yang bersumber dari anggaran negara.
“Komitmen antara warga desa dan perusahaan tersebut merupakan langkah awal dari peranan pendampingan kejaksaan secara Legal Formal,” katanya.
Wakil Bupati OKI, HM Djakfar Shodiq mengaku, setelah ditandatangani kesepakatan ini dapat direalisasikan segera. Mantan kades ini juga berharap dengan kepemilikab plasma tersebut dapat memberikan manfaat diantara kedua pihak.
“Kebun sawit sekarang ini tak seperti dulu. Dalam kurun waktu hanya tiga tahun sudah bisa dipanen. Manfaatkan plasma tersebut sebaik mungkin, bukan untuk dijual,” tegas dia.
Sementara itu, General Manager PT Gading Cempaka Graha Burhanudin Mustofa mengatakan penandatanganan tersebut merupakan komitmen perusahaan yang harus direalisasikan pihaknya.
Diakui Burhanuddin, keberadaan pengacara negara dalam membantu kepastian hukum terhadap status plasma relatif lebih cepat dalam mengakomodir kebutuhan plasma milik masyarakat desa.
“Dengan kepastian hukum tersebut, dari awal proses hingga pembentukan plasma tersebut cenderung lebih aman dan cepat direalisasikan,” tandasnya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *