2.845 Pasang warga OKU Menikah

Foto : Kasi Bimas Islam,  M.Ali, S.Fil, M.Hum. (armizi/radar sriwijaya).

Radar Sriwijaya (OKU) – Terhitung sejak januari hingga 10 Desember 2019, jumlah masyarakat yang melaksanakan akad nikah di Kabupaten OKU mencapai 2.845 pasang yang berasal dari dua belas kecamatan yang ada.

Kepala kantor kementerian agama (kemenag) Kabupaten OKU Drs H Ishak Putih, M.Si melalui Kasi Bimas Islam,  M.Ali, S.Fil, M.Hum saat di temui diruang kerjanya kamis (19/12/2019), mengatakan, ditahun 2019 sebanyak 2.845 pasang warga OKU melangsungkan akad nikah.

Diantaranya Kecamatan Baturaja Timur 796 pasang, Baturaja Barat 319 pasang, Peninjauan 294 pasang, Pengandonan 94 pasang , Sosoh Buay Rayab 110 pasang, Lubuk Batang 282 pasang, Semidang Aji 233 pasang, Ulu Ogan 57 pasang, Lengkiti 238 pasang, Lubuk Raja 216 pasang, Sinar Peninjauan 116 pasang, Muara Jaya 42 pasang.

Dari jumlah tersebut pelaksanaan akad nikahnya tidak seluruhnya dirumah (luar kantor,red) tapi banyak juga yang melaksanakan di kantor urusan agama (KUA), maupun tempat calon pengantin tinggal, dan nikah kantor ini sekarang semangkin diminati masyarakat.

“Calon pengantin tinggal datang kekantor KUA dengan mengajak wali dan saksi dari kedua pihak, tapi sudah tentu setelah semua berkas di lengkapi, kalau ini sudah lengkap KUA langsung menikahkannya, nikah dikantor KUA ini tidak ada biaya sama sekali alias gratis.” Urainya.

Berbeda dengan nikah di rumah, di KUA itu ada ruang khusus untuk pelaksanan akad nikah, dan ruangnya juga sudah di hiasi dekorasi dan ditata serapi mungkin.

“Nanti kalau mau mengadakan resepsi sikahkan saja dimana, yang jelas pasangan ini sudah sah menjadi suami istri baik itu di agama maupun di pemerintah jelasnya .” Ali.

Nah, kalau nikah di rumah, calon pengantin harus menyetor biaya kenegara sebesar enam ratus ribu rupiah melalui bank, dan ini memang sudah aturannya dari pemerintah pusat.

Jika untuk masyarakat tidak mampu (miskin) lanjut Ali,  selain tidak bayar, mereka bisa melaksanakan akad nikah di rumah, tidak harus di kantor, tapi syaratnya harus ada surat keterangan tidak mampu (miskin) dari kades/lurah.

“Tahun ini tidak ada pasang kurang mampu (miskin) yang melakukan akad nikah, tapi tahun lalu ada satu pasang tidak mampu (miskin). Sedangkan yang lainnya, di rumah (luar kantor), tahun ini yang melangsungkan pernikahan dirumah (luar kantor) sebanyak 2.519 pasang, nikah kantor 301 pasang. dan ada 25 pasang yang melakukan itsbat.”ungkap Ali.

Diterangkannya,  Itsbat ini pasangan suami istri yang sudah menikah tapi belum memiliki surat nikah. untuk mendapatkan surat nikah mereka harus melalui sidang di kantor pengadilan agama, setelah dinyatakan sah oleh pengadilan agama baru surat nikahnya kita dikeluarkan .

Tahun ini masyarakat yang melangsungkan akad nikah mengalami peningkatan di banding tahun lalu, kalau tahun lalu yang melaksanakan akad nikah sebanyak 1.922 pasang sedangkan tahin ini berjumlah 2.845 pasang. (Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Di spesial menyambut Natal & Tahun baru Buruan Dapatkan TAMBAHAN FREECHIPS 5% LANGSUNG SETIAP KALI DEPOSIT BERKELIPATAN 100K hanya di (BOLA165,CO) sekarang juga guys. . .