photo : Pelimpahan berkas perkara mantan ketua KUD Rahayu Bakti Andi Agus Kuncoro (kaos putih) di Kejaksaan Negeri OKI.
Radar Sriwijaya (OKI),- Mantan ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Bakti Desa C1 Sumber Baru Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Andi Agus Kuncoro (AAK), segera menjalani persidangan di PN Kayuagung.
Pasalnya, berkas perkara mantan Ketua KUD yang terlibat kasus dugaan penggelapan uang milik anggota KUD senilai Rp. 4,14 Milyar, sudah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke PN Kayuagung guna menjalani proses persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Ari Bintang Prakosa Sejati SH MH Li melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Heri SH dan Jaksa Andi Haqiqi SH mengatakan, pihaknya sudah menerima limpahan berkas perkara termasuk tersangka dari penyidik Polres OKI.
“Hari ini berkas perkara sudah kita terima dan segera kita limpahkan, karena ini sudah hampir akhir tahun, maka pelimpahan berkas ke PN Kayuagung paling lambat, jumat (20/12) berkas sudah masuk, ” ujarnya saat dikonfirmasi, kamis (19/12).
Menurut jaksa, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga menggelapkan dengan modusnya, tersangka mengajukan pinjaman uang kepada salah satu bank dengan jumlah miliaran rupiah. Namun uang tersebut tidak masuk dalam Kas KUD dan digunakan sendiri untuk kepentingan pribadi, sedangkan hutang tersebut menjadi hutang KUD yang dibayar oleh anggota.
“Peminjaman itu dilakukan pada tahun 2014, dimana saat itu tersangka menjabat sebagai ketua KUD Rahayu Bakti, kasus ini mencuat pada saat pergantian kepengurusan Koperasi dimana pada saat 2017. saat itu tersangka menyampaikan laporan pengelolaan keuangan secara tertulis namun pada saat dilakukan pengecekan secara fisik uang tersebutr tidak ada.
“Kemudian Anggoat KUD sebanyak 379 anggota sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut dirumah hukum, kita akan lihat fakta-fakta persidangan akan seperti apa, “tukasnya.
Selain itu jaksa juga mengatakan, terhadap tersangka diindikasi juga ada tindak pemalsuan data. Karena dilihat dari isi laporan saat pergantian pengurus KUD lama ke pengurus baru, bahwa bukti fisik berupa uang itu tidak ada namun isi laporan sudah terlihat seperti lengkap.
“Saat pergantian pengurus tersangka menyerahkan berkas yang berkaitan dengan kerja dan operasional Koperasi ke pengurus baru itu, fisik uang nya memang tidak ada. Namun isi dokumen-dokumennya lengkap seolah benar adanya. Disini terindikasi juga adanya upaya fiktif atau manipulasi data,” ujar Kasi Datun.
Ia menambahkan, sesuai wewenang bahwa pihak Kejaksaan Negeri OKI fokus terhadap proses menuju ke tahap persidangan dan jika adanya fakta lain tetap diserahkan pada Kepolisian.
“Kita fokus terhadap proses persidangan dalam waktu dekat dengan mendengarkan keterangan saksi dan fakta dalam persidangan nanti. Berkenaan dengan proses pengembangan terhadap kasus tersebut atau perihal lain, kita diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian dalam hal ini Polres OKI,” tandasnya.
Sementara Itu Ketua KUD Rahayu Bakti, Embran Subagiyo mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada proses hukum dan meminta semua pihak yang terlibat dapat diproses guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurutnya, Andi Agus Kuncoro menjabat sebagai ketua KUD Rahayu Bakti selama dua periode yakni sejak tahun 2011 – 2016, dugaan penggelapan tersebut terjadi pada tahun 2014 atau periode kedua masa jabatan.
“Atasnama anggota kami berharap kasus ini diusut tuntas, selain itu kami meminta aset yang seharusnya milik anggota dapat dikembalikan,” katanya. (den)