Radar Sriwijaya (OKI) ,- Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, melaksanakan sosialisasi E-court dan e-litigation serta Perma nomor 1 tahun 2019 kepada instansi pemerintah kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), para advokat dan masyarakat, berlangsung di Pengadilan Negeri Kayuagung, kemarin (19/12).
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Eddy Daulata Sembiring SH MH mengatakan, saat ini proses pengecekan bisa lebih cepat karena kemajuan teknologi, jadi informasi saat ini sudah bisa kita dapatkan hanya melalui internet.
“E-court yaitu sebuah lnstrumen pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Pendaftaran Perkara secara online, Taksiran Panjar Biaya secara elektronik, termasuk Pembayaran biaya panjar secara online, Pemanggilan secara online dan Persidangan secara online mengirim dokumen persidangan melalui e-mail (Replik, Duplik, Kesimpulan, jawaban),” ungkapnya.
Dalam sosialisasi banyak manfaat dimana masyarakat dapat melakukan sidang perdata hanya melalui aplikasi E-court dan tanpa bersusah payah mendatangi kantor Pengadilan Negeri.
“Pengadilan sendiri sudah memiliki aplikasi guna memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran dan mengikuti seluruh tahapan melalui aplikasi tersebut,” ujarnya.
Dengan adanya aplikasi yang memudahkan masyarakat, pihak termohon dan pemohon bisa memanfaatkan dengan baik. Yakni keuntungan perkara melalui E-Court adalah menghemat waktu dan biaya dalam proses pendaftaran perkara. Pembayaran biaya panjar yang dapat dilakukan melalui BRIVA. Lalu dokumen terasi secara baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media. Kemudian proses temu kembali data yang lebih cepat.
“Kami berharap kemudahan dari aplikasi dapat dimanfaatkan oleh pihak yang terkait di dalamnya, sosialisasi ini juga semoga dapat bermanfaat dan semua kalangan dapat menggunakannya dengan baik,” jelas Eddy.
Sementara itu, Firman Jaya Humas PN Kayuagung, menyatakan pendaftaran dapat dilakukan dimana saja secara online, serta dapat diakses masyarakat luas.
“Sidang pelayanan administrasi dan persidangan secara elektronik saat ini bukan hanya dapat digunakan oleh advokat. Kini banyak kalangan masyarakat dapat menikmati Iayanan efilling, e-payment, e-summons dan e-Iitigasi,” jelasnya.
Adapun jenis pengguna untuk perorangan, pemerintah dan badan hukum dengan mekanisme persyaratan didaftarkan oleh Petugas Pengadilan.
“Persyaratannya yaitu jika perseorangan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kalau Pemerintah dengan surat kuasa atau surat tugas khusus,” ujarnya.
Sementara untuk badan hukum adalah akta perubahan terbaru, surat kuasa, surat tugas khusus atau spesifik dari direksi badan hukum usaha tersebut, dan KTP.
Selanjutnya, tahapan dimulai dari pendaftaran hingga putusan melewati 5 tahapan.
“Pertama e-felling (pendaftaran perkara online), abis itu e-skum (menghitung panjar perkara online, selanjutnya, e-payment (pembayaran perkara online melalui bank), kemudian e-summon (pemanggilan pihak secar online), dan terakhir e-litigasi (persidangan secara online),” pungkasnya. (den/rel)