Satu Persatu DPO Curas “Diterkam” Macan Komering

photo : Pelaku Umar Diringkus Tim Macan Komering.

Radar Sriwijaya (OKI), – Tim Macan Komering Polsek Pedamaran Timur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) “menerkam” (baca : tangkap), satu – persatu buronan pelaku curas yang kerap beroperasi diwilayah hukum Polsek Pedamaran Timur.

Jika sebelumnya petugas berhasil meringkus Umur (30), dalam waktu kurang  dua pekan, kini giliran Epriadi alias Epit (20), juga warga Desa Pulau Geronggang Pedamaran Timur yang sebelumnya sempat buron (DPO) akhirnya berhasil ditangkap, Sabtu (4/1/2020).

Informasi didapat menyebutkan, dari empat laporan polisi (LP) yang diterima Polsek Pedamaran Timur dan pelaku kejahatannya adalah Umar. 3 LP diantaranya, Epriadi alias Epit turut berperan serta dalam aksi kejahatan tersebut.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah, minggu (5/1/2020) menjelaskan, tersangka Epriadi alias Epit adalah rekan tersangka Umar yang sebelumnya telah berhasil ditangkap.

“Dari 4 kasus curas atau begal yang dilakukan Umar, 3 diantaranya bersama tersangka Epriadi yang sempat buron ini. Pertama, di Jalan Poros Desa Gading Raja Pedamaran Timur dan korbannya Yono (62),” kata dia.

Sabtu (6/4/2019) lalu, ketika warga Desa Sidomulyo Kecamatan Sungai Menang tersebut melintas, kata dia lagi, tersangka Umar dan Epriadi berhentikan sepeda motor korban dengan, cara salah satu dari kedua tersangka pura-pura mau menumpang.

“Namun korban tidak mau berhenti, lalu tersangka bersama rekan yang bersembunyi berikut sepeda motor, mengejar. Kemudian menerjang korban hingga terjatuh. Saat terjatuh, korban dibacok dengan parang oleh tersangka di punggung, kepala serta lengan sebelah kanan,” terang dia.

Akibatnya, korban mengalami luka. Masih kata dia, setelah itu tersangka mengambil dompet korban yang berisi uang Rp500 ribu, KTP, SIM dan STNK serta membawa kabur sepeda motor korban merk Honda Revo warna hitam lalu melarikan diri.

“Dan pada Kamis (19/12/2019) sekira pukul 06.00 Wib di jalan area kebun sawit Desa Tanjung Makmur, Gunawan (36), warga desa setempat, juga menjadi korban aksi begal para tersangka, yang mengendarai sepeda motor memepet sepeda motor korban dan berhenti di depan kendaraan korban.

Setelah berhasil menyalip dan berhenti tepat di depan kendaraan milik korban, lanjut dia menceritakan, lalu tersangka turun dari kendaraannya dan menodongkan senjata tajam ke arah korban. Kemudian tersangka membawa lari sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam milik korban.

“Lalu di jalan area kebun sawit Desa Gading Raja, Kamis (26/12/2019) lalu sekira pukul 05.15 Wib, saat korban Nanang (30) warga Desa Tanjung Makmur Pedamaran Timur mengendarai sepeda motor melintas di jalan area kebun sawit Desa Gading Raja juga menjadi korban kedua tersangka,” tandas dia.

Saat itu tersangka Epriadi menghadangkan sepeda motornya, sehingga korban hentikan laju kendaraan. Sambung dia, lalu tersangka Umar turun, kemudian todongkan sebilah senjata tajam kepada korban. Tetapi korban masih mempertahankan sepeda motornya.

“Karena korban masih mempertahankan sepeda motornya, tersangka Umar berang dan melukai lengan kiri korban dengan senjata tajam, kemudian membawa lari sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna hitam milik korban,” ujar dia.

Usai kejadian, Kapolsek Pedamaran Timur IPDA Panca Mega Surya beserta Tim Macan Komering dapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi aksi begal di jalan area kebun sawit Desa Gading Raja. Tambah dia, sehingga dibantu masyarakat melakukan pengejaran.

“Atas info tersebut, Kapolsek dan tim serta dibantu masyarakat melakukan pengejaran terhadap tersangka Umar dan berhasil diamankan. Sementara rekannya Epriadi luput dari kepungan dan melarikan diri,” imbuh dia.

Setelah tersangka Umar dibawa ke Polsek Pedamaran Timur untuk dilakukan proses penyidikan, tambah dia lagi, selanjutnya Tim Macan Komering Polsek Pedamaran Timur melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka Epriadi.

“Lalu Kemarin, Sabtu (4/1/2019) sekira pukul 15.00 Wib, Kapolsek Pedamaran Timur IPTU Panca Mega Surya dapatkan informasi tentang tersangka Epriadi yang sedang berada di desanya, yaitu Desa Pulau Geronggang. Kemudian melakukan penangkapan,” tukas dia.

Setelah tertangkap, ditambahkan dia lagi, tersangka Epriadi dibawa dan diamankan ke Mapolsek Pedamaran Timur untuk dilakukan proses penyidikan. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *