Lagi, Tim Macan Komering “Gigit” DPO Curas

photo : tersangka saat diamankan polisi.

Radar Sriwijaya (OKI),- Tim Macan Komering Polsek Pedamaran Timur tampaknya tidak ingin para pelaku begal bebas berkeliaran diwilayah hukumnya, setelah meringkus dua kawanan pelaku begal diwaktu dan tempat berbeda, kini Tim Macan Komering kembali “menggigit” (baca : menangkap), DPO pelaku curas lainnya.

Pelakunya, Bagas (19), meski usianya terbilang muda namun tindak tanduknya tak lazim seperti pemuda seusianya. Terbukti dengan keterlibatannya dalam dua kasus tindak kriminal, sehingga remaja tanggung tersebut terpaksa diamankan aparat kepolisian.

Pemuda asal Desa Pulau Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini adalah rekan Umar (30), yang sebelumnya tertangkap dalam kasus begal, dan Tambat (35), pelaku curat dengan LP dari Polsek Mesuji Raya yang kini menjalani hukuman di Lapas.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah, Senin (6/1/2020) menjelaskan, Bagas ditangkap Tim Macan Komering Polsek Pedamaran Timur pimpinan IPTU Panca Mega Surya, karena terlibat dua kasus.

“Ditangkap tadi sore sekira pukul 15.30 Wib, di rumahnya di Desa Pulau Geronggang. Dan saat diamankan berikut barang bukti, ia tidak melakukan perlawanan serta mengakui segala perbuatannya,” ungkap Iryansyah.

Sekira pukul 18.00 Wib di jalan poros Desa Gading Raja Kecamatan Pedamaran Timur Jumat (29/3/2019) silam, jelas Iryansyah menerangkan, bersama Umar yang merupakan warga satu desanya, Bagas lancarkan aksi begal terhadap korban Haryono (41).

“Saat warga Desa Sidomulyo Kecamatan Sungai Menang tersebut melintas di lokasi, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor dari arah belakang, menyalip dan menyetop kendaraan korban. Lalu menanyakan korban mau kemana,” ujar Iryansyah.

Pelaku kemudian mengeluarkan sajam jenis pisau dan menodongkan kepada korban. Jelas Iryansyah lagi, lalu merebut sepeda motor korban merk Honda Supra X warna hitam, dompet berisi uang Rp180 ribu, tas berisi pakaian dan kitab Alquran. Kemudian pelaku melarikan diri.

“Dan sekira pukul 10.00 Wib, Jumat (26/7/2019) silam di Blok B dusun 2 Desa Pancawarna Kecamatan Pedamaran Timur, bersama rekan Tambat, Bagas mencuri 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah putih milik M Edi (35), warga setempat, terparkir di belakang rumah korban,” pungkas Iryansyah.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *