Photo : Pelaku Amir dan barang bukti kejahatan diamankan di Mapolsek Lempuing.
Radar Sriwijaya (OKI) , – Anggota Tim Macan Komering Polsek Lempuing nyaris saja terkena tusukan senjata tajam milik Amir (23) warga Dusun I Desa Tebing Suluh Kecamatan Lempuing OKI yang tidak lain adalah pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beroperasi diwilayah hukum Polsek Lempuing.
Namun berkat kesigapan petugas, aksi nekat pelaku yang berusaha melukai petugas dengan sebilah senjata tajam tersebut dapat dihentikan setelah petugas mengganjar betis pelaku dengan sebutir timah panas dalam aksi penangkapan yang dilakukan, Rabu (8/1/2020) sekira pukul 19.00 Wib.
Pelaku setidaknya telah terlibat dalam berbagai aksi kejahatan sesuai dengan LP / B – 40 / V / 2018 / sek Lempuing tanggal 24 Mei 2018, dengan korban Arfandi wahab Tedja (45) seorang distributor obat obatan yang tinggal diPasar Lemabang Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Modusnya, pada saat kejadian, mobil korban terparkir dipinggir jalan, kemudian pelaku bersama rekannya masuk kedalam mobil korban sekira pukul 05.30 wib pagi, kemudian pelaku hendak mengambil barang milik korban selanjutnya korban melakukan perlawanan lalu pelaku membacok dengan pisau mengenai leher dan dada korban selanjutnya pelaku melarikan diri.
Kemudian pelaku kembali terlibat kejahatan Slamet widodo warga Desa Dabuk Rejo Blok I kecamatan Lempuing sebagaimana laporan polisi, LP / B – 51 / XII / 2019 Tanggal 23 desember 2019.
Modusnya, pelaku mengambil sepeda motor korban yang berada diteras rumah setelah dari belanja dari Indomaret korban masuk kedalam rumah kurang lebih 10 menit kemudian korban keluar dan mendengar sepeda motor hidup dan dibawa lari oleh pelaku atas kejadian ini kerugian 1 unit sepeda motor Yamaha N Max nopol BG 6997 KAM.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH SiK MM, didampingi Paur Humas AKP Iriansyah SH saat dikonfirmasi, kamis (9/1/2020), mengatakan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku maka Pada hari Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 19.00 wib, Tim macan Komering polsek Lempuing yang dipimpin Kapolsek Lempuing AKP Darmanson, SH. MH didampingi Kanit Reskrim Ipda M. Indra Gunawan SH langsung mencegat pelaku yang saat itu sedang melintas di Desa Tebing Suluh Kecamatan Lempuing.
Melihat kedatangan tim Macan komering pelaku berusaha kabur dengan melakukan perlawanan dan berusaha menusuk anggota, namun berhasil dihindarkan, kemudian pelaku diberikan tindakan keras dan teratur dengan sebutir timah panas dikakinya. Selanjutnya TSK diamankan di Mapolsek Lempuing.
Sementara itu Kapolsek Lempuing, AKP Darmanson SH MH mengatakan, pelaku termasuk residivis dan menjadi DPO sejak th 2018, dan sudah lama diburu petugas namun terbilang licin. Berdasarkan data yang ada, sedikitnya pelaku sudah terlibat lima kali pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta dua kali terlibat dalam kasus curat dengan modus bobol rumah.
Selain mengamankan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah sajam gagang kayu, satu unit Sepeda motor N Max Nopol BG 6997 KAM, satu buah linggis, satu buah kunci T dan satu buah senpira jenis revolver. (den)