photo : Tersangka Syamsul (baju orange) diamankan jajaran polsek Lempuing.
Radar Sriwijaya (OKI),- Samsul Bahri (21) memilih tidak melakukan perlawanan dan menyerah saat akan ditangkap petugas Macan Komering Polsek Lempuing, rabu (8/1/2020) sekitar pukul 14.00 wib.
Meski demikian, Warga Desa Muara Burnai II Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini memilih kabur dari Warung makan ‘Wong Dewe’ di Desa Tebing Suluh dan masuk kedalam hutan pada saat petugas datang meski akhirnya tetap diringkus dan dibawa ke Mapolsek Lempuing.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah saat dikonfirmasi menjelaskan, Samsul Bahri ditangkap karena merupakan pelaku tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Lempuing.
“Ada dua Laporan Polisi (LP) yang diterima Polsek Lempuing pimpinan AKP Darmanson, pertama kasus pencurian Curanmor terjadi Senin (23/12/2019), Sekira pukul 13.00 WIB, di Blok I Desa Dabuk Rejo, Pelaku mengambil sepeda motor diparkiran teras rumah warga,” Jelas Iryansyah.
Saat itu setelah dari belanja di Indomaret, Jelas Iryansyah lagi, korban masuk kedalam rumahnya, kurang lebih 10 menit, korban keluar lagi karena mendengar sepeda motor N Max nopol BG 6997 KAM miliknya, tiba – tiba hidup lalu dibawa lari oleh pelaku.
“Dan pada Kemarin, Selasa (7/1/2020), sekira pukul 11.30 WIB, di Blok M desa Dabuk Rejo Lempuing juga telah terjadi tindak pidana pencurian dilakukan oleh 2 orang yang tidak dikenal,”tandas Iryansyah.
Saat korban menunggu warung dan sedang tiduran, korban merasa curiga ada 2 orang yang tidak dikenal masuk ke warungnya. Lanjut Iryansyah, korban kehilangan 1 unit HP merk Oppo A71 dan uang tunai Rp2 Juta tersimpan dalam dompet dilemari kamarnya.
“Setelah mendapatkan laporan dari korban dan hasil penyelidikan dilakukan, diketahui identitas dan keberadaan pelaku. Lalu Siang tadi, sekira pukul 14.00 WIB, Tim Macan Komering Polsek Lempuing menangkap pelaku Samsul Bahri,”ujar Iryansyah.
Pelaku ditangkap di Desa Tebing Suluh. Tambah Iryansyah, dan kini berikut barang bukti 1 buah Kotak Hp Oppo A71, 1 unit N MAX warna hitam tanpa nopol, 1 helai baju kaos oblong warna hitam dan 1 helai Celana warna hitam telah diamankan di Mapolsek Lempuing guna pemeriksaan lebih lanjut.(den)