photo : Kedua pelaku diamankan jajaran Polsek Lempuing.
**Satu persatu kasus lama terungkap Dan pelakunyo diringkus.
Radar Sriwijaya (OKI) ,- Tim Macan Komering Polsek Lempuing tampaknya tidak ingin melihat pelaku kejahatan yang beroperasi diwilayahnya bisa tenang, petugas terus memburu pelaku yang masih sempat bersembunyi.
Belum sebulan menjabat, Kapolsek Lempuing AKP Darmanson SH MH Dan Kanit Reskrim Ipda M Indra Gunawan SH, satu Persatu pelaku begal dan DPO yang kasusnya lama belum terungkap akhirnya ditangkap dan diungkap.
Terbaru dua orang pelaku curas yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diringkus posisi, bahkan petugas tidak segan-segan untuk melumpuhkan keduanya dengan timah panas dikakinya lantaran berusaha kabur dan menyerang petugas, minggu (12/1) pagi sekitar pukul 03.00 wib.
Keduanya adalah Mustakim (21) Dan Alex (20) keduanya Dusun 1 Desa Tugumulyo Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI.
Kapolres OKI AKBP donni Eka Syaputra SH SiK MM didampingi Kasubag Humas AKP Iriansyah mengatakan, keduanya pelaku ini terlibat dalam sejumlah kejahatan diantaranya LP / B-104 / XI/ 2019/ sumsel/Res Oki/Sek Lempuing tgl 25 November 2019, dimana pelaku terlibat pencurian dengan kekerasan (curas) sekitar pukul 17.30 wib, di dsn IV Desa Bumi Agung Kecamatan Lempuing OKI terhadap korban Eko Wahidin (17) seorang pelajar warga setempat.
Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor, kemudian pelaku mengejar sepeda motor yang dikendarai korban kemudian pelaku memepet korban dan menodongkan senjata tajam ke arah korban setelah korban berhenti pelaku merampas tas kecil selempang yang berisi 2 buah HP (Hp Oppo dan samsung lipat) milik korban.
Aksi kejahatan berikutnya tertuang dalam Laporan Polisi, LP/ B-06/ I /2020 /sumsel/Res Oki/ Sek Lempuing. tanggal 10 januari 2020.
Modusnya sama, Pada hari selasa tanggal 07 januari 2020 sekira jam 22.00 wib di Desa Tulung Harapan Kecamatan Lempuing Korban Yogi Iswanto (23) karyawan Toko MWP, Warga Desa Sindang Sari Lempuing melintas dijalan Desa Tulung Harapan dipepet oleh dua orang pekaku dengan menodongkan pisau, setelah korban berhenti pelaku mengambil HP merk Vivo dan merampas sepeda motor Yamaha vixion warna hitam milik korban, dan membawa kabur ke arah tanggul Desa Tulung harapan.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan terhadap kasus curas tersebut, Hingga akhirnya petugas berhasil mengantongi identitas pelaku.
Setelah Tim macan komering melakukan penyelidikan dan Pengembangan terhadap keterlibatan para pelaku, dan diketahui keberadaan pelaku maka, minggu (12/1) sekira pukul 05.15 Wib Tim macan Komering polsek Lempuing yang dipimpin Kapolsek Lempuing AKP Darmanson, SH. MH didampingi Kanit Reskrim Ipda. M. Indra Gunawan, SH langsung mengamankan tersangka dirumahnya, melihat kedatangan team macan komering pelaku melakukan perlawanan dan berusaha menusuk anggota dengan menggunakan senjata tajam, sehingga terhadap pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur pada kaki kiri masing-masing pelaku.
Dijelaskan bahwa Kedua pelaku merupakan residivis yang sering beraksi di wilayah OKU Timur perbatasan OKI dan di daerah Jamantras Kecamatan lempuing jaya.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilan senjata tajam bergagang kayu warna putih yang digunakan pelaku Mustakim. Kemudian, sebilah senjata tajam bergagang kayu warna coklat yang digunakan pelaku Alek, dua unit sepeda motor masing masing Honda beat warna merah putih Dan Yamaha Jupiter warna biru. kemudian langsung diamankan Polsek Lempuing untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Himbauan kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Kecamatan Lempuing, agar jangan takut melapor, sekecil apapun permasalahan yang menyangkut menjadi korban tindak pidana agar segera lapor , agar kita polri yang melaksanakan tugas dilapangan bisa bertindak..,dan mayarakat jangan takut untuk memberi informasi,” tukasnya Kapolsek. (den)