Foto : Tersangka Darwan Ermadi armizi/radar sriwijaya
Pencuri Sawit PT Minanga Ogan Diamankan Polisi
Radar Sriwijaya ((OKU) – Darwan Ermadi (41) warga Dusun V Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU ini terpaksa meringkuk di jeruji besi Polsek Lubuk Batang.
Darwan yang hari sebagai petani ini ditangkap karena mencuri 30 tandan kelapa sawit yang setara dengan 630 Kg milik PT Perkebunan Minanga Ogan.
Kapolres OKU AKBP Tito Travolta Hutauruk melalui Kapolsek Lubuk Batang AKP Ujang Abdul Azis mengatakan.” pada Rabu (15/01/2020) tersangka terpergok mencuri sawit oleh Tim Patroli PT Minanga Ogan yang di pimpin Diky Eksana Sinungan.
“Saat melakukan Patroli inilah Tim melihat tersangka melakukan aktivitas mencurigakan yakni mengambil buah sawit di sekitar perbatasan lahan kebun inti dengan lahan masyarakat,” terang Kapolsek, Kamis (16/02/2020).
Melihat hal ini lanjut Kapolsek pihak Minanga tidak melakukan tindakan main hakim sendiri namun melaporkan kejadian ini ke Polsek Lubuk Batang.
Berdasarkan laporan anggota Polsek Lubuk Batang dan Piket Reskrim bersama tim Patroli Minanga Ogan melakukan pengintaian di Perkebunan Inti PT Perkebunan Minanga Ogan tepatnya di lokasi Afdeling 3 Suge Blok A12 Desa Lubuk Batang Baru, dan memang ada tumpukan Buah sawit dan tersangka berada di TKP.
“Setelah melakukan pengintaian selama 30 menit Tim Patroli Perkebunan Minanga Ogan berserta Anggota Polsek Lubuk Batang melakukan penangkapan terhadap tersangaka,” urainya.
Saat diamankan ditemukan barang bukti 30 buah tandan yang beratnya sekitar 360 kg, 1 (buah) tandu karung bergagang kayu, 1 buah Hp merek Aldo, dan 1 bilah Pisau bergagang Plastik warna Hitam bersarung Plastik berwarna kream.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Lubuk Batang guna proses hukum lebih lanjut, tersangka kita jerat dengan pasal Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 dan ke- 5 Subsidair 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Diq)