photo : Tersangka dan Barang Bukti Masih diamankan.
** Saat hendak beraksi.
Radar Sriwijaya (OKI),- Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) Bambang Sugiarto (36) warga Desa Sungai Pasir Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) nyaris jadi bulan-bulanan warga setelah sempat dikepung warga, beruntung, pelaku curat ini cepat diamankan oleh jajaran polsek Cengal pada saat diduga hendak melakukan aksi serupa ditempat lain.
Selain tersangka Bambang, petugas juga mengamankan ST (15), anak dari tersangka Bambang, dan Firman alias Supri (25). keduanya masih diperiksa sebagai saksi terkait kasus percobaan pencurian.
Pria yang diketahui kerap melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) diamankan Tim Macan Komering Polsek Cengal pimpinan IPTU Eko Suseno, usai kepergok dan dikepung warga saat diduga hendak beraksi di Dusun Air Biru Desa Lebak Beriang, Cengal, OKI.
“Tim Macan Komering Polsek Cengal tadi malam sekira pukul 23.30 Wib mendapat laporan bahwa pelaku Bambang beserta rekannya akan melakukan pencurian, tetapi ketahuan dan berhasil dikepung warga,” kata Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah, Sabtu (25/1/2020) siang.
Selanjutnya, masih kata dia, Tim Macan Komering dipimpin langsung Kapolsek Cengal IPTU Eko Suseno didampingi Kanit Reskrim IPDA Suroto bergegas meluncur ke lokasi, hingga berhasil mengamankan para pelaku dan 1 pucuk senpira berikut amunisi milik pelaku Bambang.
“Adapun pelaku yang berhasil diamankan, selain Bambang Sugiarto, dalam perkara percobaan pencurian yang kepergok warga tersebut ST (15), anak dari Bambang, dan Firman alias Supri (25), turut dibawa ke Mapolsek Cengal untuk dimintai keterangan,” tandas dia.
Firman alias Supri masih diperiksa apakah terlibat perkara curas bersama atau ada lainnya. Kata dia lagi, karena Bambang, selain kedapatan memiliki senpira berikut amunisi, juga merupakan tersangka perkara curas yang terjadi di Dusun Lebung Sepat, Desa Sungai Pasir, Cengal, OKI pada Rabu (20/11/2019) silam.
“Saat itu sebelum beraksi, tersangka Bambang dan 3 orang rekannya warga Desa Sungai Ceper berinisial AR, SD dan NG. Siang harinya datangi rumah Korban Supriadi (42), berada di Dusun Lebung Sepat, Desa Sungai Pasir. Namun mereka tidak bertamu, hanya melihat kondisi rumah korban,” ungkap dia.
Lalu pada malam harinya sekira pukul 01.00 Wib, lanjut dia, tersangka dan 3 rekannya kembali mendatangi rumah korban, dan memaksa korban serahkan sepeda motor Honda Revo dan Hp. Tersangka Bambang bahkan mengancam menggunakan senpira dan rekannya memakai pedang serta pisau.
“Korban terpaksa serahkan barang miliknya dan dibawa pelaku pergi. Akibatnya, korban alami kerugian sekira Rp5 juta. Dan para pelaku mengancam kalau dirinya melapor ke polisi, maka keamanan korban akan terancam. Karena korban adalah warga transmigrasi jadi takut,” pungkas dia.(jem)