Congkel Jendela, Ujang Embat HP Warga Tanjung Rancing

photo : Pelaku saat diamankan petugas.

Radar Sriwijaya (OKI),- Ujang (20) Warga Dusun I Desa Serinanti Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) hanya bisa pasrah saat diringkus oleh tim Macan Komering Polsek Kayuagung, kemarin.

Tersangka diringkus lantaran terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dengan modus membongkar rumah milik Nely Sulastri (37) di Perumahan Permata Hijau III Kelurahan Tanjung Rancing Kecamatan Kayuagung OKI.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasubag Humas AKP Iryansyah mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi, minggu (22/12/2019) sekitar pukul 02.30 wib yang dilakukan oleh tersangka Ujang dan DN (DPO), modusnya, pada saat korban dan keluarga nya sedang tertidur, pelaku Ujang masuk kedalam rumah korban dengan jalan mencongkel jendela bagian depan menggunakan sebilah parang sementara pelaku yang DN menunggu diluar rumah didekat sepeda motor smbil berjaga.

Setelah berhasil masuk kedalam rumah , lalu pelaku Ujang langsung masuk kedalam kamar anak korban dan mengambil 1 (satu) unit HP merk Xiaomi Redmi 6A warna pink berikut SIM card Axis.

“Korban ini baru menyadari bahwa telah terjadi pencurian didalam rumahnya setelah korban bangun tidur pada pagi harinya sekira jam 07.00 Wib, dan melihat hendpone milik korban tidak ada lagi.” katanya kepada wartawan, selasa (27/1/2020)

Sedangkan penangkapan terhadap tersangka Ujang ini berawal dari pada selasa (21/1/2020), sekira jam 13.00 wib anggota timsus macan komering dan anggota reskrim polsek Kayuagung terlebih dahulu mengamankan dua orang laki laki yang mana dari salah seorang laki laki tersebut ditemukan simcard AXIS hasil curian milik korban.

“Kemudian dari keterangan laki laki tersebut bahwa nomer hendpone tersebut didapat dari tersangka Ujang, kemudian dilakukan pengintaian terhadap keberadaan tersangka Ujang, setelah mendapat informasi keberadaan pelaku kemudian dilakukan penangkapan dirumah pelaku dan setelah berhasil ditangkap dirumahnya lalu dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa memang benar dirinya dan seorang temanya yang yang bernama DN yang telah melakukan pencurian terhadap barang milik korban.” katanya.

Lebih lanjut kapolres mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kayuagung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *