photo : Sidang Praperadilan penetapan tersangka dan penahanan kades Ulak Jermun Sukarman yang diajukan penasehat hukum pemohon dengan putusan akhir ditolak oleh hakim.
**Kasus Penetapan Tersangka dan penahanan kasus Rastra.
Radar Sriwijaya (OKI),- Polres OKI digugat Praperadilan oleh Sukarman (44) oknum Kepala Desa Ulak Jermun Kecamatan SP Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Gugatan tersebut diajukan pemohon melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Randi Shariff Associates dengan advocat Ahmad Zaki Randi Shariff, SH.
dan memasuki agenda pembacaan putusan, kamis, (30/1).
Dalam gugatannya, pemohon mengajukan keberatan terhadap Penetapan sebagai Tersangka dan Penangkapan disertai Penahanan dalam dugaan tindak pidana Korupsi oleh penyidik Polres OKI sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/124/IX/2019/Res.OKI tanggal 11 September 2019.
Dalam persidangan yang digelar, Kamis (30/1), dengan agenda pembacaan putusan, dipimpin oleh Hakim tunggal PN Kayuagung, Firman Jaya SH dengan Panitera Pengganti Abu Bakri SH MH, sementara termohon Kepolisian Negara Republik Indonesia Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir dihadiri kuasa hukum AKBP Amran Rudy Novianto, SH, MH, AKBP Parlindungan Lubis, SH, MM, Kompol Asep Durahman, SH Aipda Sigit Astono, SH dan Pembina Ahmad Yani, SH. Pantauan dilapangan, sidang dimulai pukul 13.40 Wib.
Dalam putusannya, hakim menyatakan menolak secara keseluruhan permohonan praperadilan yang diajukan dari Pemohon Sukarman Bin Amron, serta menolak seluruh dalil dalil yang disampaikan pemohon.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut maka proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pemohon sebagaimana dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi akan diteruskan ketingkat penuntutan.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputa melalui Kasubag Humas AKP Iryansah SH dan Kanit Tipikor Iptu Sutioso MH mengatakan, pihaknya bersyukur atas putusan manolak permohonan praperadilan tersebut.
Sekedar mengingatkan, Untuk diketahui pada (12/7) 01.00 WIB dini hari, pelaku tertangkap tangan oleh personil Polsek SP Padang dan masyarakat Desa Ulak Jermun. Kata dia, saat lakukan pengoplosan beras rastra dari pemerintah, didalam Pabrik Penggilingan Padi milik Junaidi alias Tagok berada di RT 06 Desa Ulak Jermun SP Padang OKI.
Barang bukti yang disita dan diamankan, Lanjut dia, 56 Karung Beras masih tersegel belum terbuka, 31 Karung Beras sudah terbuka tetapi belum dipindahkan, 31 Karung sudah kosong, 5 Karung sudah dalam karung biasa 50 Kg, 1 karung ukuran 50 kg berisi beras 10 kg, 13 karung kosong ukuran 50 kg dan 1 buah corong beras.(den)
Bonus Spesial bermain game online QQHarian kekalahan modal perdana diganti utuh. Minimal deposit hanya 20K sudah bisa bermain lebih dari 20 jenis permainan. Raih keserun dan kemenangan hingga jutaan rupiah bersama kami qqharian.info