Simpan Sepaket Sabu dan Dua Butir Ineks, Polsek SP Padang “Antar” Bodi Kepenjara

photo : tersangka dan barang bukti
Radar Sriwijaya (OKI),- Bodi (42) warga Desa Ulak Depati Kecamatan  Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tidak bisa mengelak setelah tim macan komering Polsek SP. Padang yg dipimpin oleh Kapolsek SP. Padang AKP A. Bahtiar dan kanit Reskrim IPDA Rendi R serta Kanit Intel IPDA Effendi. menemukan narkoba disaku celana jeans nya dibagian belakang.
Tersangka digeledah petugas saat berada di Desa  Ulak Dondong atau  Desa Sukaraja Kecamatan  SP Padang OKI,  kamis (30/1) sekitar pukul 11.40 wib, didalam kotak rokok yang disimpan didalam saku celananya petugas menemukan satu paket sabu-sabu berikut dua butir pil ekstasi yang dikuasai pelaku tanpa hak.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH Sik MM melalui Kasubag Humas AKP Iryansyah SH mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi yang diterima petugas tentang adanya peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.
Atas kecurigaan tersebut petugas lalu melakukan pengintaian dan penyelidikan tentang keberadaan pelaku, kemudian petugas mendapatkan informasi pelaku ini sedang berada di Desa Ulak Dondong, setelah ketemu tersangla langsung digeledah dan di temukan barang bukti berupa diduga 1 paket narkotika jenis Sabu dan 2 butir Pil ekstasi yg dibungkus plastik hitam yg berada di dalam kotak rokok sampoerna mild, barang bukti tersebut di temukan di saku belakang sebelah kiri celana jeans pelaku.
Setelah itu tim macan Komering Polsek SP. Padang berkoordinasi dengan Polsek Pampangan guna back up untuk melakukan pengembangan serta penggeledahan di rumah pelaku di desa Kandis Kecamatan Pampangan akan tetapi tidak membuahkan hasil.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan kembali di rumah pelaku di Desa Berkat Kecamatan  SP Padang tidak diperoleh apapun, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek SP padang untuk mempertanggung iawabkan perbuatannya.” tandasnya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar