photo : Tersangka dan Barang Bukti saat diamankan.
Radar Sriwijaya (OKI),- Kepergian orang tuanya menghadap sang pencipta tampaknya menjadi alasan bagi Rudi (35) pelaku kejahatan yang selama ini diburu polisi keluar dari persembunyiannya dan pulang kerumahnya di Dusun III Desa Tebing Suluh Kecamatan Lempuing OKI.
Pelaku yang terlibat dalam sejumlah aksi kejahatan tersebut hanya bisa pasrah saat petugas meringkusnya usai peringatan tujuh hari meninggalnya orang tua pelaku.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH Sik MM didampingi Kasubbag Humas , AKP Iryansyah SH menuturkan, Rudi diamankan lantaran diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Sindang Sari, Kecamatan Lempuing.
Aksi curas pelaku dilakukan pada 03 November 2019 lalu di mana saat itu pelaku beserta rekannya yang masih buron menghampiri korbannya yang sedang memarkirkan motor di pinggir jalan dan langsung merampas tas korban yang berisi identitas dan surat-surat milik korban serta uang tunai.
Sementara aksi kedua dilakukan pelaku di desa yang sama pada akhir Desember 2019 lalu. Kali ini, pelaku melakukan curanmor milik korban yang diketahui bernam Aep Hidayat. Di mana saat itu, motor korban tengah terparkir di teras rumah.
“Sesaat setelah kejadian pernah dilakukan upaya paksa penangkapan, namun pelaku berhasil meloloskan diri, dan pelaku sempat buron dan bersembunyi di Desa Rawasari Belitang OKU Timur sebelum akhirnya pulang karena menurut informasi orangtuanya meninggal dunia akhir Januari kemarin,” kata Iryansyah, Rabu (5/2).
Mendapat informasi ini, lanjutnya, dilakukan pengintaian terhadap pelaku dan pada selasa kemarin, sekitar pukul 21:30 WIB, Kapolsek Lempuing AKP Darmanson. SH. MH didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda M. Indra Gunawan. SH bersama Timsus Macan Komering Polsek Lempuing melakukan koordinasi dengan kades dan keluarga pelaku.
“Ya selanjutnya pelaku berhasil diamankan seusai acara tujuh hari orangtuanya di kediaman orangtuanya di Desa Tebing Suluh,” pungkasnya.
Selain tersangka Rudi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senpira jenis revolver, 12 butir peluru colt 38, 3 butir peluru FN, 1 buah kunci leter T. dan satu unit 1 sepeda motor honda Beat milik Korban.(den)
gabung dan klaim sekarang juga di dupa88, bagi bagi bonus angpao mainkan semua jenis permainan sesuka anda, dan raih jackpotnya sekarang juga DISINI