photo : Ahmad Masruri Usai melapor ke Polisi.
Radar Sriwijaya (OKI),-Merasa lahan yang dimilikinya dirusak hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah, Ahmad Masruri (50) warga RT 02 RW 04 Desa Tugu Mulyo Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melaporkan 2 (dua) orang terduga pelaku pengerusakan ke SPKT Polres OKI, Senin (13/4/2020).
Kedua terduga pelaku yakni Sol (52) warga Jalan Mangku Negara Komplek VIII Kenten Palembang dan DS (40) warga Jalan Gubah LK VI Kelurahan Jua-jua Kecamatan Kayuagung.
Menurut Ahmad Masruri (pelapor), keduanya diduga telah melakukan tindakan penyerobotan lahan, pengerusakan kebun karet dan pencurian batang pohon tembesu milik pelapor yang terletak di RT 5 Lingkungan V Kelurahan Jua- jua Kecamatan Kayuagung sebagaimana dalam laporan polisi LP : B/92/IV/2020/Sumsel/ Res OKI Tanggal 13 April 2020.
Pelapor juga menjelaskan bahwa sebelumnya sudah pernah melaporkan tindak pidana pengerusakan, penyerobotan, dan pencurian ini.
Namun saat itu, pelapor diberi arahan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara perdata terlebih dahulu.
Kemudian pelapor melayangkan gugatan secara perdata atas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kayuagung dan Pengadilan Tinggi Palembang dan dinyatakan menang hingga berkekuatan hukum tetap.
“Sekarang sudah ada keputusannya.Dan gugatan tersebut memutuskan bahwa saya pemilik sah atas lahan itu,” ungkapnya.
Hal ini dibuktikan dengan adanya hasil keputusan Pengadilan Negeri Kayuagung Perkara Perdata Nomor : 13/Pdt.G/2019/PN. KAG dan Pengadilan Tinggi Palembang ( Banding ) No.12/PDT/2020/PT.PLG dan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap dari Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor : W6.U2/343/HK.02/IV/2020.
Dengan adanya surat keputusan tersebut, pelapor melanjutkan laporannya terhadap kedua terduga pelaku.
Usai melapor, kepada wartawan pelapor menceritakan kronologis kejadian peristiwa tersebut.
Ia mengatakan awalnya terlapor DS diajak oleh seseorang bernama M.Said dan Muhamad Syafei menjual tanah kepunyaan Hambali Roźak. Diketahui posisi tanah tersebut terletak disebelah barat milik Hj Isyah binti H. Denin (orang tua pelapor,red).
Setelah tanah tersebut laku dibeli oleh Arahman, lanjut pelapor, lalu dilakukan pengukuran. Namun batas sebelah timur belum diketahui siapa pemiliknya (tapal batas,red). Beberapa hari kemudian batas tanah sebelah timur tersebut ternyata diketahui juga milik Hj Isyah Binti H Denin.
“Setelah terjadi pengukuran, tenyata tanah tersebut ukurannya lebih dari ukuran yang telah disepakati pada saat pembelian.( ada tanah sisa, red ). Dan tanah sisa kelebihan dari total ukuran yang disepakati tersebut langsung diklaim oleh terlapor sebagai tanah milik terlapor,” ujar pelapor dihadapan awak media.
Untuk menguatkan klaim tersebut, lanjut pelapor, terlapor DS mengajak M Said dan M Syafei untuk menemui terlapor Sol di Palembang.
Pelapor mengaku, usai bertemu, DS dan Sol membuat kesepakatan bersama yang berisikan apabila tanah sisa dan tanah milik pelapor dapat dikuasai maka keduanya sepakat tanah tersebut akan dibagi dua.
“Rupanya M Said dan M Syafei tahu perbuatan ini salah karena menguasai punya orang lain, lalu M Said dan M Syafei ini mundur dan tidak ikut campur,” ungkap pelapor.
Masih kata pelapor, selang beberapa waktu, pihak terduga langsung berusaha untuk menguasai lahan dan menebang tanam tumbuh seperti pohon karet, pohon tembesu dengan menggunakan alat gergaji mesin (chainsaw) yang diduga telah dijual terlapor.
Akibatnya, pelapor mengalami kerugian secara materil mencapai Rp. 280 juta.
“Saya menuntut kedua terlapor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum,” pungkasnya.(den)