photo : Kantor PA Kayuagung saat ini tidak melayani pendaftaran gugatan selama pandemi covid 19.
Radar Sriwijaya (OKI),- Sudah sekitar satu bulan yang lalu, Pengadilan Agama (PA) Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tidak lagi menerima pengajuan perkara apapun. Hal ini dikarenakan dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diwilayah Bumi Bende Seguguk.
“Pengadilan Agama kelas 1B Kayuagung yang berada di Kelurahan Jua Jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, sudah memberlakukan penutupan pendaftaran perkara apapun dan hal ini telah berjalan sekitar 1 bulan yang lalu,” ujar Humas PA Kayuagung, Alimuddin, Senin (20/4).
Alimuddin, yang merupakan Humas dan juga Hakim pada PA Kayuagung ini menjelaskan, penutupan pengajuan perkara ini diberlakukan sejak Mahkamah Agung mengeluarkan surat keputusan pencegahan Covid-19, lalu PA Kayuagung mengikuti intruksi dengan menyetop penerimaan perkara, yakni pada minggu kedua bulan Maret kemarin hingga waktu yang belum ditentukan.
“Namun kita masih membuka penerimaan berupa elektronik atau e-court, yang lebih banyak digunakan oleh penasihat hukum,” ucapnya kepada wartawan.
Dikatakannya juga, persidangan sendiri masih terus berlangsung hingga seluruh perkara yang telah terdaftar sebelumnya selesai keseluruhan.
“Kami masih melakukan sidang untuk perkara yang terdaftar terakhir sejak 1 April hingga 15 Maret yang berjumlah 31 kasus cerai dan 1 dispensasi, sampai selesai seluruhnya,” jelasnya.
Disampaikan pula, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) masih buka sejak pukul 08.00 hingga 14. 00 wib.
“Kita memangkas waktu pelayanan dan hanya diperuntukan untuk masyarakat yang hendak mengambil akte cerai, mengecek putusan dan penetapan saja,” bebernya sembari menjelaskan, disamping itu kita juga menerapkan kepada pengunjung untuk melakukan cuci tangan sebelum masuk ruangan, menggunakan masker dan harus berjarak minimal 2 meter.(jem)