photo :Tim GTC 19 Kota Palembang memberikan imbauan kepada warga terutama kepada pengendara.
Radar Sriwijaya (PLG).- Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Palembang mendirikan mendirikan pos pemeriksaan (Check Point) di lima titik pintu masuk Kota Palembang menjelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kelima titik pos pemeriksaan tersebut terdapat di pintu masuk dari terminal Karya Jaya, Tanjung Api Api (TAA), Plaju, OPI , dan Jakabaring, dan dua tim akan melakukan patroli mobile dibagian Ulu dan Ilir kota ini.
Komandan Kodim (Dandim) 0418 Palembang Kolonel Arm Widodo Noercahyo yang juga wakil ketua tim gugus Covid 19 Kota Palembang, Rabu (21/4/2020), usai melepas petugas gabungan dihalaman Kodim 0418 Palembang mengatakan, disetiap titik check point akan disiagakan sejumlah personel gabungan.
“Satu Pos pemeriksaan yang ditempati 16 petugas gabungan terdiri dari petugas Polrestabes Palembang, Kodim 0418, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Dinas Perhubungan (DIshub), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penangulangan Bencana (DPKPB) dan tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan Palembang ini akan melakukan pemeriksaan pergerakan moda transportasi, pemeriksaan setiap orang, kendaraan dan barang yang akan melalui pos itu nantinya.” ujarnya.
Menurutnya, check point yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona, yang kini sudah tersebar di 16 Kecamatan Kota Palembang. Petugas akan melakukan edukasi kepada warga, terlebih bagi warga yang tidak melengkapi diri dengan Alat Pelindung Diri (APD).
“Petugas akan memberikan edukasi berapa pentingnya APD ini, kalau tidak pakai masker mereka akan diimbau untuk memakai masker, juga akan menerapkan physical distancing bagi pengendara,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji yang juga Wakil Ketua tim gugus pencegahan dan percepatan penanganan Covid 19 Kota Palembang menegaskan, tim gugus yang disebar di lima titik dan dua regu secara mobile ini dalam melakukan pencegahan covid 19 akan melakukan langkah satgas sesuai SOP Permenkes dan UU Karantina Kesehatan yang telah diberlakukan.
“Sekarang ini masih tahap memberikan edukasi ke warga, nantinya akan diberlakukan sampai ketingkatan memaksa warga untuk pakai APD masker,” jelasnya.
Kendaraan sepeda motor juga akan diberlakukan tidak boleh berboncengan dan mobil juga akan diberlakukan hal yang sama, termasuk dalam angkutan umum.
“Nantinya bermotor tidak lagi boleh berboncengan, dalam mobil harus juga tidak boleh berdekatan dan wajib mengenakan masker,” tegasnya.
Nah, pada malam harinya akan ada petugas yang mobile melakukan patroli, untuk memberikan himbauan agar tidak berkumpul dan jumlah yang banyak.(den)