photo : Kadisdik OKI M.Amin
Radar Sriwijaya (OKI), – Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memastikan pelaksanaan belajar di rumah bagi anak PAUD, TK, SD dan SMP dalam wilayahnya diperpanjang hingga 29 Mei mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) OKI, Muhammad Amin melalui pesan selulernya membenarkan, proses belajar dirumah diperpanjang. perpanjangan tersebut berdasarkan surat edaran Bupati OKI nomor : 420/135/SKR.I/DISDIK/2020 tentang perpanjangan pelaksanaan belajar dari rumah terkait pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten OKI, tertanggal 22 April 2020.
“Iya, diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” ungkapnya. Kamis (23/4).
Pada surat edaran tersebut tertuang, Bupati OKI menginstruksikan, seluruh sekolah PAUD, TK, SD, SMP dan PKBM negeri/swasta yang menjadi kewenangan kabupaten Ogan Komering Ilir memperpanjang aktivitas belajar dari sekolah/lembaga kependidikan lainnya ke rumah dari tanggal 24 April sampai dengan 29 Mei 2020.
Selain itu tertulis juga seluruh peserta didik tetap belajar efektif di rumah melalui kelas jauh dengan mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru melalui tayangan edukatif yang disiarkan oleh TVRI nasional, whatsapp grup atau kelas maya yang dikembangkan oleh pustekkom dan pusdatin kemendikbud (http//belajar.kemdikbud.go.id) dibawah pemantauan guru dan orang tua.
lebih lanjut Ia menjelaskan, belajar melalui siaran TV merupakan salah satu sumber belajar yang dapat diikuti siswa yang saat ini sedang belajar dari rumah sebagai akibat mewabahnya covid-19.
“Iya, kita sudah beri arahan kepada guru-guru agar dapat mengajak anak-anak belajar mengikuti pembelajaran di TVRI sesuai jadwal,” jelasnya.
Amin menambahkan, bentuk pembelajaran daring lainnya masih tetap bisa dilaksanakan yang disesuaikan dengan keadaan.
“boleh dipilih oleh guru sesuai kemampuan, situasi dan materi pembelajaran,” pungkasnya.
Sebelumnya, berdasarkan surat edaran Bupati OKI beberapa waktu lalu, siswa tersebut belajar dirumah sejak tanggal 18 Maret sampai dengan 01 April 2020.
Dan selanjutnya, berdasarkan surat edaran Bupati OKI no. 420/105/SKR.I/Disdik/2020 tertanggal 30 Maret 2020 tentang pelaksanaan belajar dari rumah terkait pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19 di OKI.
Pada edaran tersebut diinstruksikan seluruh sekolah paud, tk, smp dan pkbm swasta/negeri yang menjadi kewenangan kabupaten oki mengalihakan sementara aktifitas belajar dari lembaga/sekolah kerumah mulai dari tanggal 2 April sampai dengan 23 April 2020.(den)