photo : check point di gerbang tol Simpang Pematang Lampung.
Radar Sriwijaya (OKI) – Pengelolah Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), memberlakukan penerapan aturan terhadap kendaraan pribadi dan penumpang, seperti bus yang berasal dari arah Sumatera Selatan (Sumsel) yang hendak menuju Provinsi Lampung, tidak diperbolehkan atau diminta untuk memutar arah. Hal ini telah diterapkan oleh pihak pengelola JTTS, ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayuagung (Terpeka).
Kepala Cabang PT. Hutama Karya ruas Terpeka, Yoni Satyo Wisnuwardhono menjelaskan kegiatan tersebut dalam rangka Operasi Ketupat Krakatau 2020 dan mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan. Kita telah menerapkan sesuai peraturan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H, dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
“Maka dari itu kita bersama seluruh jajaran instansi pemerintah Sumatera Selatan dan Lampung, membuat Pos Check Point Pintu Masuk dan Keluar Tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung,” ucapnya melalui sambungan telepon, Senin (27/4/2020).
Diejlaskannya, terdapat tujuh lokasi titik penyekatan yang terdapat dalam jalur tol mulai dari Bakauheuni hingga terkahir berada posko Kayu Agung.
“Nantinya seluruh pengendara yang berada di ruas tol akan dilakukan pengecekan sesuai standar protap pencegahan Covid-19, serta pendataan identitas setiap pengendara,” kata manager HK.
Semenjak pertama kali di lakukan penyekatan, lanjut Yoni, sudah ada beberapa kendaraan yang terpaksa ditindak untuk putar arah.
“Ya sejak kemarin lumayan banyak kendaraan umum penumpang yang kita suruh putar balik, kita jalankan sesuai intruksi pemerintah,” ungkapnya.(den)