photo : Ketua KPK RI Firli Bahuri .(ist/net)
Radar Sriwijaya (Jakarta),- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memetakan empat titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi terkait penanganan Covid-19. Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan keempat titik rawan itu adalah pengadaan barang dan jasa, pengalokasian APBN dan APBD, pemberian sumbangan dari pihak ketiga, dan pendistribusian bantuan sosial.
“Ini empat titik rawan terjadinya korupsi,” kata Firli dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Menurutnya, realokasi APBN senilai Rp 405,1 triliun dan APBD senilai Rp 56,7 triliun menjadi perhatian KPK dalam pengawasan terhadap penggunaan dan pelaksanaan bantuan untuk penanganan Covid-19. Firli pun menjelaskan KPK mengklasifikasikan tiga kategori penyimpangan bantuan yang kemungkinan bisa terjadi.
“Pertama, bantuan atau sumbangan fiktif. Kedua, exclusion error atau inclusion error, ketiga, juga ada kualitas atau kuantitas berubah,” imbuh Firli.
Atas pemetaan tersebut, Firli menyebutkan KPK telah membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dan penyaluran anggaran penanganan Covid-19.
“KPK telah membentuk satgas penyelidikan yang bertugas memonitor terkait penggunaan dan penyaluran anggaran Covid-19,” tuturnya.
Ia mengakui bahwa kemampuan KPK dalam melakukan pengawasan di seluruh kementerian/lembaga dan daerah sangat terbatas. Maka, kata Firli, KPK meminta bantuan Polri untuk turut melakukan pengawasan.
“Kami meminta dan sudah kami lakukan, kerja sama dengan kementerian/lembaga, termasuk meminta bantuan Polri untuk pengawasan terkait pelaksanaan anggaran dan penggunaannya, serta distribusi bantuan sosial di pelosok tanah air,” ujar Firli. (rel)
Sumber “ Kompas.com