photo : Rapat pembahasan pemberlakuan kebijakan penggunaan masker dan jaga jarak.
Radar Sriwijaya (PLG), — Terhitung mulai Kamis (30/4/2020) Kota Palembang memberlakukan kebijakan kewajiban menggunakan masker.
Bagi warga yang tidak menggunakan masker dan pembatasan jaga jarak aman (physical distancing) bagi pengemudi dan penumpang transportasi akan dikenakan sanksi.
Sanksi yang akan dikenakan kepada warga yang melanggar yakni dikarantina di Asrama Haji selama 1×24 jam.
“Hasil kesepakatan dengan pak kapolres samo dan dandim opd yang lain hari kamis efektifnya,” kata Kasat Pol PP Palembang, GA Putra Jaya, Selasa (28/4/2020).
Instruksi walikota Palembang nomor 1 tentang peningkatan pengendalian, pencegahan dan penanganan penularan Corona di Kota Palembang.
Di dalam intruksi ini terdapat sembilan poin diantaranya penggunaan masker dan jaga jarak.
Menurut Jaya, dua hari ke depan pihaknya akan memaksimalkan sosialisasi kepada warga, mengedukasi pemakaian masker dan menjaga jarak.
“Kita akan fokuskan di lokasi perbatasan chek point dan kawasan keramaian,” kata dia.
Penanganan pelanggaran juga menyasar untuk melaksanakan Social Discanting bagi pengguna, penumpang kendaraan roda dua dan roda empat.(man)