photo : Pelaku saat diamankan petugas.
Radar Sriwijaya (OKI),- Sutrisna Arisman Bendol (30) hanya bisa pasrah saat anggota Tim Macan Komering Polsek Mesuji Raya OKI meringkusnya, sabtu, (2/5) kemarin.
Warga Desa Cipta Sari Kecamatan Mesuji Raya yang diketehui sebagai seorang residivis kambuhan tersebut harus berurusan kembali dengan petugas kepolisian lantaran terlibat pembobolan rumah salah seorang warga.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy SH Sik MM Disampingi Kapolsek Mesuji Raya mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari kejadian pembobolan rumah milik Khairudin (48) warga Dusun II Desa Ciptasari, sabtu (2/5) sekitar pukul 02.00 wib.
Aksi ini terungkap bermula dari korban yang terbangun dari tidurnya lantaran hendak makan sahur, saat itu korban menyadari bahwa rumahnya telah dibobol orang dan mendapati kalau jendela sebelah kanan rumahnya telah terbuka dan dalam keadaan rusak.
Kemudian korban melihat HP dan Senapan angin miliknya serta dompet yang berisikan uang sebesar 300 ribu berikut STNK motor, KTP atas nama korban sudah tidak ada lagi atau hilang, dan kemudian pada pagi harinya sekitar pukul 09.00 WIB korban mendatangi Mako Subsektor Mesuji Raya guna melaporkan kejadian tersebut.
Setelah menerima laporan korban, lalu sekitar pukul 14.00 wib, petugas kepolisian yang dipimpin oleh Kasubsektor Mesuji Raya Ipda Ilham Parlindungan SH dan Team Macan Komering langsung mendatangi dan mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta melakukan pengumpulan informasi.
“Dari keterangan warga dan masyarakat sekitar rumah korban dan mendapatkan informasi bahwa di Desa mereka ini sudah dua bulan ini ada seorang residivis yang sudah 3 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama menetap dan tinggal bersama keluarga nya, lalu petugas mulai menyelidikinya,” katanya.
Setelah mendalami info dari masyarakat, sekitar pukul 19.00 WIB pelaku berhasil diamankan oleh Team Macan Komering Mesuji Raya saat hendak memasuki rumahnya.
Kemudian Kasubsektor Mesuji Raya Ipda Ilham Parlindungan SH memerintahkan team Macan Komering Mesuji Raya agar melakukan penggeledahan guna mencari barang bukti hasil kejahatan didalam rumah nya, dan berhasil mengamankan berupa, 1 Buah Senapan angin jenis mouser 2800 Psi Cal 4,5 mm, 1 Buah Laptop Merk Samsung, 1 Buah Laptop Merk Lennovo, 1 Buah HP lipat warna putih Merk Samsung, 1 Buah HP Android Merk Oppo
“Selain barang bukti hasil kejahatannya, juga berhasil diamankan alat alat yang digunakan saat melakukan tindak pidana berupa, 3 Buah besi pencongkel, 1 Buah obeng. 1 Buah pukul besi.” katanya.
Ketika petugas akan mengamankan pelaku berikut berikut barang, sesaat kemudian pelaku berusaha melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan sebelumnya mendorong salah satu petugas, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur guna melumpuhkan pelaku dan mengingat pelaku merupak residivis spesialis pembobol rumah yang sudah 3 kali keluar masuk penjara.
“Saat ini pelaku dan barang bukti hasil kejahatannya telah diamankan di Mako Subsektor Mesuji Raya guna penyidikan lebih lanjut.” jelasnya.(den)
Kami juga kemalingan tgl 29 malam 30 maret jam 2.30 dini hari .motor verza BG 5261 Dan motor beat serta hp vivo tipe y 15 dan vivo 53. Kami bungung lapor kmna .kmi sudah lapor polisi setempat