Foto : Para pelaku perjudian yang diamankan petugas.( polsek peninjauan/dok).
Radar Sriwijaya (OKU) – Polsek Peninjauan mengamankan 10 orang warga Desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU yang asyik bermain judi kartu remi (tripot) ditengah covid-19. Kamis (07/05/2020) Sekira Pukul. 23.00 Wib bertempat dirumah salah seorang warga. Akibatnya, Said salah seorang warga yang menyediakan tempat bersama warga lainnya diringkus oleh personel Polsek Peninjauan.
Penangkapan terhadap 10 orang warga Desa Karang Dapo berinisial Sd, Zul, Hi Jh, He, Ra, Kh, Ah, Bi, dan He yang sedang bermain judi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Peninjauan Iptu Hamid, S.H., bersama anggotanya.
Kapolres Oku AKBP Arif Hidayat Ritonga, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Peninjauan Iptu Hamid, S.H., mengatakan, terungkapnya kasus judi kartu remi (tripot) ini berawal dari informasi warga bahwa, di rumah salah satu warga di Desa Karang Dapo ada kegiatan perjudian oleh sekelompok warga. Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Peninjauan melakukan patroli.
Setelah dilakukan penyelidikan, hasilnya saat personel Polsek Peninjauan meluncur ke Lokasi di dapati 10 orang warga sedang bermain judi kartu remi ( tripot) dan saat itu juga ke 10 orang warga dan barang bukti uang Rp. 88.000,- dengan rincian uang pecahan Rp.1000, 2000, 5000 dan 10.000,- tersebut diamankan ke Polsek Peninjauan.
Selanjutnya Pihak Polsek Peninjauan berkoordinasi dengan Kepala Desa Karang Dapo Martina, dari hasil koordinasi antara Polsek Peninjauan dengan Kepala Desa dengan adanya kejadian ini maka untuk ke 10 orang warga tersebut berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dengan membuat surat pernyataan.
Apabila di kemudian hari mengulangi hal yang sama, maka mereka bersedia di hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kapolsek Peninjauan Iptu Hamid, S.H., menjelaskan pengungkapan kegiatan perjudian tersebut merupakan laporan warga yang resah adanya indikasi perjudian Desa tersebut.
“Kami berharap, sinergi antara Polri dan masyarakat ini dapat dijaga, ditingkatkan dan dicontoh di wilayah lain. Apabila melihat, mendapati maupun menemukan tindak kejahatan atau perbuatan yang meresahkan, maka segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.(diq)