Foto : Rakor Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Migas. (armizi/radar sriwijaya)
Radar Sriwijaya (OKU) – Rapat Koordinasi Bupati OKU Bersama Direktur Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi Dalam Rangka Pelaksanaan Pembangunan Jaringan Gas Rumah Tangga di Kabupaten OKU Melalui Video Conference Bertempat di Kantor Kementerian ESDM di Jakarta dan Rumah Dinas Bupati OKU, Senin (11/05/2020).
Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis didampingi OPD terkait, dan pihak pertagas-surveyor indonesia-kso pratiwi dhamma, menyampaikan pelaksanaan pembangunan jargas di Kabupaten OKU, berjalan sesuai yang diharapkan bersama antara Pemda OKU dengan Kementerian ESDM.
Pada kesempatan ini, Bupati mengatakan, masyarakat sangat antusias dalam pembangunan jargas ini yang hampir berjumlah 36.000 KK, untuk itu kiranya Kementerian ESDM dapat merespon keinginan dari masyarakat tersebut sebagai pelayanan pemerintah kepada masyarakat, salah satunya adalah memudahkan dalam pemenuhan kebutuhan rumah tangga.
Pemerintah berkomitmen mempercepat pembangunan infrastruktur jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga. Dengan dana Rp.3,2 trilyun, pada tahun 2020 ini akan dibangun 293.533 SR di 54 Kab/Kota seluruh Indonesia.
Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM RI Alimuddin Baso, ST, MBA minta agar pembangunan jargas dilaksanakan tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat biaya dengan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku dalam masa pandemi Covid-19.
Alimuddin mengatakan, dukungan pemerintah daerah terhadap pembangunan jargas sangat penting, beberapa kendala non teknis dalam pembangunan jargas diharapkan peran aktif pemerintah daerah untuk dapat menjamin pelaksanaannya.
Untuk tahun 2020 pembangunan jargas akan dilaksanakan di 49 Kab/Kota sebanyak 266.070 SR.
Sejak tahun 2009 hingga 2019 telah membangun jargas distribusi gas bumi untuk rumah tangga sebanyak 400.269 SR tersebar di 17 Provinsi, termasuk didalamnya Provinsi Sumsel 81.392 SR.
Lebih lanjut dikatakan, dalam pencapaian 10 tahun program jargas, pemerintah menetapkan regulasi sebagai payung pemanfaatan aset yang berkaitan dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) maupun Kab/Kota, yaitu Peraturan Presiden Nomor 6 tahun 2019, tentang penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan transmisi dan distribusi gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.ujarnya.
Menurut Alimuddin Baso, ST, MBA dalam waktu dekat, Kementerian ESDM akan melihat langsung pekerjaan pembangunan jargas di Kab OKU sampai sejauh mana tahapan pelaksanaan yang dilakukan serta untuk melihat kendala apa saja yang menjadi hambatan pelaksanaan pembangunan jargas tersebut.
Pada tahun 2020 tahap pertama pembangunan jargas ini dilaksanakan di desa Lunggaian Kecamatan Lubuk Batang sampai Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur.
Turut mendampingi Bupati pada acara ini, Asisten II, Bappelitbangda, PUPR, Perkim, DLH, Camat Lubuk Batang, dan Camat Baturaja Timur.(diq)