Penerapan PSBB Palembang Dan Prabumulih

Radar Sriwijaya (PLG),- Meskipun usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan Pemkot Prabumulih untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah disetujui pemerintah pusat namun sejumlah persiapan harus dilengkapi.

Pasalnya, dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/307/2020 dan HK.01.07/MENKES/306/202 terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang dan dan Prabumulih, pemerintah dikedua wilayah tersebut diberikan tenggat satu minggu oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru untuk untuk menyusun dan merancang aturan-aturan PSBB.

“Penerapan PSBB Palembang dan Prabumulih dapat dilaksanakan kemungkinan besar setelah disusun Peraturan Walikota (Perwali), berkemungkinan H+2 Idul Fitri,” kata Gubernur Sumsel Herman Deru di sela konferensi pers di Gedung Bina Praja Pemprov Sumsel, Selasa (13/05/2020).

Ia menambahkan, Pemprov Sumsel bersama Forkopimda Sumsel menyarankan agar pelaksanaan Sholat Ied untuk tidak digelar di Masjid secara berjamaah.

“Kita tidak melarang, tapi disarankan untuk tidak melaksanakan sholat Ied berjamaah di masjid,” imbaunya.

Menurut Gubernur Sumsel, penerapan PSBB di Palembang dan Prabumulih ini merupakan penerapan PSBB perdana di wilayah Sumbagsel-Babel, dengan demikian aturan yang ada harus disiapkan dengan baik

“Ini kan yang pertama di wilayah Sumbagsel-Babel. Jadi, penyusunan aturan harus disiapkan dengan baik, jangan nanti menimbulkan masalah,” katanya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *