foto armizi/radar sriwiijaya
Radar Sriwijaya (OKU), – Prilaku AAW (28) benar-benar telah mencoreng nama baik guru silat, pasalanya, warga Dusun III Desa Lunggaian Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU ini yang sebagai guru silat tersebut tega menggagahi melati (14) hingga puluhan kali.
Padahal, ilmu silat yang dipelajari oleh melati saharusnya untuk jaga diri dari kejahatan malah gurunya yang berbuat jahat sehingga melati tidak bisa mengelak, padahal, seharusnya sebagi pendekar didunia persilatan apalagi sebagai guru mestinya menjaga dan melindungi bukan malah menyetubuhi.
Kapolres OKU Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto menjelaskan kronologis kejadian guru silat bejat yang meyetubuhi muridnya sendiri.
Modus pelaku ini saat memuluskan aksinya dengan cara mengajak korban untuk berlatih silat, awal mula kejadian terjadi pada Minggu pagi di bulan Oktober 2019, pelaku mengajak korban kerumahnya dengan alasan untuk mengajari menggambarkan gerakan-gerakan pencak silat.
“Pada saat itu rumah pelaku dalam keadaan kosong, kemudian pelaku menyuruh korban ke kamar yang berada dilantai 2 rumah pelaku. Kemudian pelaku menutup pintu rumahnya, lalu pelaku mencabuli dan menyetubuhi koban yang masih di bawah umur,” terangnya.
Menurut pengakuan pelaku dalam kurun waktu bulan Oktober 2019 sampai dengan Mei 2020 telah menyetubuhi korban sebanyak 20 kali yakni di rumah pelaku, rumah korban pada saat orangtua korban tidak di rumah dan di semak-semak kebun Desa Lunggaian.
“Atas kejadian itu orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres OKU untuk mencari keadilan agar pelaku di proses secara hukum,” urainya.
Tak terima dengan kejadian ini orang tua korban Sopian (36) mencari keadilan dengan melaporkan perbuatan bejat sang guru silat ke Polres OKU.
“Laporan orang tua korban ke Polres OKU diterima dengan adanya bukti lapor LP-B/66/V/2020/RES.OKU tanggal 12 Mei 2020” ucapnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut Sat Reskrim Polres OKU bergerak cepat dalam 1×24 jam tepatnya Rabu (13/5/2020), setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di dusun III Desa Lunggaian, pelaku langsung digelandang ke Polres OKU tanpa perlawanan, pelaku telah ditahan diruang tahan Polres OKU guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku ini dikenai Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dimana ancaman hukumannya diatas 15 tahun,” pungkasnya (diq)