photo : Pertemuan pihak keluarga korban dengan kemenlu.
Radar Sriwijaya (OKI) – Keluarga almarhum Sefri dan Ari, dua anak buah kapal (ABK) yang jenazahnya dilarung ke laut, berharap penuh kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk mengawal kasus ini.
Hal ini disampaikan oleh Aulia Aziz Al Haqqi, SH, didampingi oleh Saddam, SH dan Subrata, SH, selaku kuasa hukum keluarga Sefri dan Ari. “Pada saat mendampingi keluarga korban almarhum Ari dan Sepri dalam memenuhi undangan dari Kemenlu, pada tanggal 13 Mei 2020 kemarin kita meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk mengawal permasalahan ini, sampai rasa keadilan para keluarga korban benar benar didapatkan,” ujarnya, Jumat (15/5/2020).
Pada saat itu Kemenlu menyampaikan sudah meminta kepada Kabareskim Mabes Polri untuk mengusut tuntas permasalahan ini. “Kita juga memberikan informasi dan koreksi terhadap pernyataan kemenlu di video yang beredar di medsos secara tertulis, di hadapan Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha,” kat~anya.
Bahwa almarhum Sepri M meninggal 21 Desember 2019 dan dilarung ke laut pada 22 Desember 2019. Pada tanggal 29 Desember keluarga korban ditelepon oleh pihak perusahaan pengerah atau pelaksana penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta, yang meminta datang ke Pemalang, Jawa Tengah karena ada hal penting yang ingin disampaikan.
“Pihak keluarga meminta untuk disampaikan lewat telepon saja, namun pihak perusahaan menolak dan pada tanggal 5 Januari keluarga korban datang ke Pemalang Jawa Tengah dan disanalah keluarga korban diberitahu bahwa korban Alm Sepri telah meninggal dan dilarungkan,” bebernya.
Selanjutnya, keluarga korban diminta menandatangani surat menerima pelarungan almarhum. Artinya keluarga korban baru mengetahui setelah 2 minggu meninggalnya almarhum dan dilarungnya jenazah korban sudah dilakukan terlebih dahulu, sebelum keluarga memberikan izin untuk dilarungkan ke laut.
“Hal yang sama juga dialami oleh almarhum keluarga Ari, mereka diminta untuk datang ke Pamalang Jawa Tengah pada tanggal 9 April 2020 dan datang ke Pemalang Jawa Tengah pada tanggal 13 April 2020, lalu kemudian memberi tahu bahwa almarhum Ari telah meninggal pada tanggal 30 Maret dan telah dilarungkan pada tanggal 31 Maret 2020,” jelasnya sembari menambahkan artinya keluarga korban juga baru mengetahui setelah 2 Minggu Almarhum meninggal dan di larungkan dan persetujuan keluarga korban untuk pelarungan baru diberikan setelah jenazah itu dilarungkan.
Sementara itu, Kades Serdang Menang, Dodi Yansen, SE, ketika diwawancara mengungkapkam sudah bertemu pihak perusahaan yang dimediasi oleh Kemenlu.
“Alhmdulilah harapan kita semua terkait hak-hak keluarga sudah dibayarkan, bahkan ada peluang keluarga mendapatkan ganti rugi yang semula bukanlah menjadi target kita,” katanya.
“Yang pastinya sulit bagi pihak perusahaan pengerah atau penempatan tenaga kerja untuk lari dari tanggung jawab Pidana dan Perdata. Tinggal kita menunggu kerja kepolisan untuk penyelidikan dan tahap tahap selanjutnya dan kita berharap dalam waktu dekat sudah ada kejelasan terkait penetapan tersangka oleh kepolisian,” jelasnya.(mal/rel)