photo : Rakor persiapan penerapan new normal di Kabupaten OKU.(www.radarsriwijaya.com/diq)
Radar Sriwijaya (OKU) – Wakil Bupati OKU H Johan Anwar Pimpin Rapat Teknis Penerapan Tata Laksana Keberlangsungan Usaha Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) di Masa Pandemi Covid-19 Bertempat di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU, Selasa (02/06/2020).
Pemerintah Kabupaten OKU saat ini tengah mempersiapkan tahap awal penerapan pelaksanaan tatanan fase New Normal. Kali ini, Pemkab OKU fokus pada sosialisasi persiapan penerapan New Normal dalam kegiatan sosial, ekonomi, pendidikan, termasuk kegiatan ibadah.
Sesuai petunjuk pemerintah pusat ada tujuh sektor yang akan diterapkan dalam tata laksana New Normal meliputi pasar tradisional dan modern, tempat ibadah, restoran, hotel, PTSP, tempat wisata dan transportasi umum.
Wakil Bupati OKU Drs. Johan Anuar, S.H., MM meminta masukan mengenai kesiapan penerapan tata laksana usaha di semua sektor di Kabupaten OKU dalam menghadapi fase New Normal.
“New Normal adalah fase kehidupan baru di mana publik beraktivitas normal kembali tapi dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
Saat ini pemerintah masih terus berupaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, untuk itu semua stake holder dan OPD harus bersinergi agar penerapan New Normal ini dapat terlaksana dengan optimal agar semua sektor dapat berjalan dengan baik” jelasnya.
Menurut Wabup, semua umat beragama sudah merindukan kembali beribadah di tempat ibadahnya masing-masing. Untuk itu, diperlukan aturan yang baik agar semua berjalan tertib dan lancar.
“Ini membutuhkan koordinasi yang baik antara unsur-unsur kecamatan, TNI-Polri, dan unsur Kemenag, sehingga semuanya berjalan dengan lancar. Kami juga berharap, kerja sama masyarakat untuk ikut mendukung dengan menerapkan aturan protokol kesehatan Covid-19 demi memutus mata rantai pandemi Covid-19 di Kabupaten OKU,”
Sementara itu, pemerintah melalui dinas terkait akan memfasilitasi persiapan hingga sarana prasarana kesehatan di semua sektor guna menunjang kebutuhan pada masa pelaksanaan New Normal.” pungkas Johan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab OKU Drs. H. Ishak Putih, M.Si, terdapat sejumlah kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama berkaitan dengan langkah-langkah menghadapi New Normal. Dalam kebijakan tersebut, disampaikan sejumlah aturan yang harus diterapkan saat masyarakat menjalankan ibadah di Masjid dengan mengikuti aturan protokol kesehatan. Salah satunya yang dipersiapkan sebagai percontohan adalah Masjid Agung Islamic Centre dan Masjid Assholihin Baturaja.
Sekretaris Daerah OKU Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, S.E., M.T., M.Si. M.H agar seluruh OPD bertanggungjawab atas penerapan new normal di semua sektor, misalnya sektor hotel dan restoran, yang bertanggungjawab adalah dinas Pariwisata, begitu juga dengan OPD yang membidangi sektor lainnya.
Sementara itu, Kapolres diwakili Wakapolres OKU mengatakan.” penerapan new normal harus dibuatkan payung hukum, agar semua pihak dapat mentaati peraturan hukum telah ditetapkan.
Senada dengan Wakapolres, Dandim 0403 OKU Letkol. Arh. Tan Kurniawan mengutarakan kalau pola new normal diterapkan maka seluruh pihak siap dengan pola tersebut. Pola ini bukan berarti diberi kebebasan tetapi tetap ada pembatasan-pembatasan.
Masyarakat harus diawasi agar disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan.
Pihak TNI/Polri siap untuk mengamankan pelaksanaan new normal bila nanti diterapkan di Kabupaten OKU
Hadir pada acara ini Ketua DPRD, Dandim 0403, Wakapolres OKU, Kajari OKU, Sekda, Asisten, Staf Ahli, OPD, Kabag, Camat, Ketua MUI, Kakanmenag, BUMN/BUMD.”(diq)