photo : Ist/kemenag OKI
Radar Sriwijaya (OKI),- Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) langsung bergerak cepat dan segera melakukan konsolidasi dengan adanya Keputusan Mentri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 perihal pembatalan pemberangkatan Haji tahun 1441 H/ 2020 M.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ilir H.Ahmad Syukri bersama jajarannya H.Mutawalli Selaku Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah segera mensosialisasikan Pembatalan Haji Tahun 1441 H/2020 M Sesuai instruksi Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan Dr. H. Al Fajri Zabidi, MM, M.Pd.I sebagai tindak lanjut dari KMA.
Kemenag OKI juga sudah memberi surat pemberitahuan ke pihak ketiga terkait pembatalan keberangkatan jamaah haji dari Indonesia ke Arab Saudi.
“Alhamdulilah, Calhaj Kabupaten Ogan Komering ilir lega dan menerima kebijakan pembatalan Ibadah Haji,” katanya, rabu (3/6/2020).
H.Ahmad Syukri mengatakan, Kemenag di daerah fokus melayani pertanyaan masyarakat tentang penyelenggaraan haji tahun ini. Media di daerah seperti radio, televisi lokal, cetak dan elektronik juga mengundang Kepala Kanwil, Kabid PHU, Kemenag Kabupaten/Kota untuk melakukan wawancara dan sosialisasi tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji. Jadi ada sosialisasi kepada masyarakat di daerah melalui media massa.
Dia juga menghimbau seluruh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penghulu, Penyuluh Agama, Kepala Madrasah, KBIHU, Kelompok Manasik Mandiri untuk mensosialisasikan dan Memberikan Pemahaman Pembatalan Haji Kepada Masyarakat khususnya Calon Jemaah Haji.
Sementara itu, H Mutawwali menambahkan, ada beberapa hal yang dianggap penting untuk disampaikan kepada Calon Jemaah Haji Kabupaten Ogan Komering Iliri Tahun 1441 H / 2020 M
Pertama, Calon Jemaah Haji Reguler dan calon Jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Biaya Pelunasan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441 H / 2020 M menjadi calon Jamaah Haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H / 2021 M.
Kedua, Setoran pelunasan Biaya Pelunasan Ibadah Haji (BPIH) dapat diminta kembali oleh calon Jemaah Haji.
Ketiga, bagi calon Jamaah Haji yang tidak mengambil setoran pelunasan Biaya Pelunasan Ibadah Haji (BPIH), maka setoran BPIH akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keungan Haji (BPKH).
Keempat, nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan Bipih sebagaimana dimaksud dalam point 3 diberikan penuh oleh BPKH kepada jamaah haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H / 2020 M, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pemberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H / 2021 M.
Ditempat terpisah, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis mengatakan, setelah konferensi pers menyampaikan KMA Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun ini pada Selasa (3/6).
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) langsung menggelar rapat bersama seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) dan Kepala Bidang (Kabid) PHU se-Indonesia.
“Intinya adalah mensosialisasikan keputusan menteri (KMA Nomor 494 Tahun 2020) tentang itu (pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 2020),” kata Muhajirin saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (3/6).
Ia menjelaskan, secara struktur mulai dari Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota diminta mensosialisasikan pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun ini ke masyarakat. Semua unit terkait seperti kelompok bimbingan haji yang ada di daerah juga diminta mensosialisasikan KMA Nomor 494 Tahun 2020.
Ia mengatakan, saat konferensi pers banyak media telah membantu mensosialisasikan KMA Nomor 494 Tahun 2020 kepada publik. Itu adalah bantuan yang luar biasa dari media massa.
“Jadi Kemenag secara masif melalui Kanwil Kemenag (Provinsi), Kabid PHU, Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota disetiap kesempatan sejak kemarin sudah melakukan sosialisasi,” ujarnya.(*)
sumber : kemenag OKI.