Foto : Tersangka dan barang bukti saat diamankan petugas. (armizi/Radar Sriwijaya)
Radar Sriwijaya (OKU) – Mirno Irawan (24) Warga Jl. Kemiling Kelurahan Saung Naga kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan warga lantaran diduga melakukan penggelapan sepeda motor.
Mirno dilaporkan Alhidayahatullah Bin M.Supri (32 ) warga Rs. Sriwijaya kel. Sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur lantaran telah meminjam motor korban namun tidak kunjung dikembalikan.
Akibat perbuatan tersebut Mirno dilaporkan pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana berdasar Laporan Polisi No : LP – B / 30 / VI / 2020 / SS / Oku / Sek. Bta Timur, Tanggal 09 juni 2020.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga, S.IK, MH melalui Kapolsek Baturaja Timur, AKP Sulis Pujiono, SH mengatakan, kejadian tersebut terjadi senin (8/6/2020) sekira pukul 09.00 Wib. di Rs. Sriwijaya kelurahan Sekarjaya Kecamat Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Bermula pelaku meminjam unit sepeda motor milik korban tersebut dengan alasan mau kekonter membeli paket data namun lama ditunggu pelaku belum mengembalikan motor korban sehingga korban melaporkan apa yang dialaminya.
“Mendapat laporan dari korban anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat, pada hari Selasa, (9/6/2020), sekira jam : 17.00 wib pelaku ditangkap di oleh anggota Reskrim Polsek Baturaja Timur dan selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa dan di amankan di polsek Baturaja timur.
” Berikut barang bukti Barang bukti yg berhasil d sita 1 ( Satu ) unit sepeda motor yamaha vega r warna merah ( berganti warna hijau) no.pol BG 3195 YI moka : MH33S00016K018769 nosin : 3SO-018656.”ujarnya.
Dengan kejadian ini korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor yamaha vega r warna merah no.pol BG 3195 YI yang ditafsir senilai Rp. 5.000.000,-( lima juta rupiah ).(diq).