“Nyanyian” Tawani seret Gunawan Kepenjara

Photo : Tersangka Tawani dan Gunawan saat diamankan Polisi.

Radar Sriwijaya (OKI),- Kisah HP curian yang dijadikan sebagai imbalan karena telah diizinkan untuk menggunakan narkoba tampaknya menjadi muara pengungkapan kasus kejahatan lainnya.

Hal ini dialami Tawani (45), warga Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, dirinya merima imbalan handphone curian lantaran memperbolehkan temannya mengkonsumsi narkoba dikediaman Tawabi, dari situ justru terungkap kasus pencurian yang pernah ia lakukan tahun 2019 lalu malah terungkap.

Kapolres OKI, AKBP Alamsyah P, melalui Humas Polres OKI, AKP Iryansyah, Rabu (8/7/2020) mengungkapkan bahwa, tidak hanya sebagai penadah handphone Samsung J5 milik Budi Andayani (32) warga Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang, yang dicuri oleh tersangka Imam dan Putra, yang masih DPO.

Kasus pencurian yang pernah dilakukan Tawani, kepada korban yang sama yakni, Budi Andayani, pada Senin (23/12/2019) lalu malah terungkap berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan polisi.

Lanjutnya, menurut pengakuan Tawani, handphone Samsung J5 yang didapat, sebagai imbalan karena telah memperbolehkan Imam dan Putra mengkonsumsi sabu di rumahnya, yang ternyata handphone tersebut merupakan hasil curian yang dilakukan kedua pria itu, di rumah korban Budi pada Rabu (10/6/2020) lalu sekira pukul 03.00 Wib.

“Pencurian dilakukan sekira pukul 03.00 Wib dini hari l, di Blok C Desa Talang Jaya, kedua pelaku beraksi di rumah korban Budi, dengan cara mencongkel jendela samping belakang rumah korban. Lalu mengambil sepeda motor Aerox dan HP di counter milik korban,” ujarnya sembari menambahkan saat ini kedua tersangka masih kita cari keberadaannya.

Kemudian dari hasil pengembangan pada kasus pencurian yang dilakukan Tawani pada tahun 2019 lalu, 1 unit handphone merek Sony milik korban Budi yang dicuri dijual kepada Gunawan (36), yang juga warga Desa Talang Jaya, Sungai Menang OKI. Sehingga Tim Macan Komering Polsek Sungai Menang pun bergerak untuk menangkap pelaku.

Pada hari Ahad (5/7/2020) sekira pukul 15. 30 Wib, lanjut Iryansyah, Kapolsek Sungai Menang IPDA Suhendri didampingi Kanit Reskrim Aipda Hendri Farizal, Kanit Bimas Aipda Fikri, Kanit Intel Aipda Syahril beserta Tim Macan Komering menangkap pelaku Gunawan yang mengakui bahwa benar membeli Hp dari pelaku Tawani.

“Kini kedua pelaku, yakni Tawani dan Gunawan, diamankan di Mapolsek Sungai Menang guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iryansyah.(mal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *