photo : Pelaku saat diamankan petugas.
Radar Sriwijaya (OKI),- Sikap waspada dan selalu berhati-hati adalah salah satu cara yang cukup efektif untuk menghindari terjadinya tidak kejahatan.
Sering kali kejahatan terjadi bukan saja muncul niat sejak awal, namun adanya kesempatan juga dapat memicu terjadinya tindak kejahatan meskipun didalam rumah sendiri.
Jika memiliki anak atau kerabat perempuan yang berada dalam satu rumah, maka sudah selayaknya untuk dijaga dengan baik agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Demikian juga yang terjadi terhadap salah seorang warga Di Kecamatan Pedamaran Timur bernisial Mus (30), karena pikiran kotornya terhadap seorang perempuan berstatus pelajar yang masih adik iparnya, pria ini harus meringkuk di sel tahanan.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah menjelaskan, aksi tersangka terjadi pada hari Jumat (26/7/2020) sekira pukul 02.00 Wib di rumah korban Bunga (nama disamarkan -red), pelajar yang masih berusia 12 tahun.
“Saat korban sedang tidur di dalam kamar, tiba-tiba tersangka Mus yang masih kakak ipar korban, masuk ke dalam kamar dan langsung memeluk korban dari belakang, serta mencium pipi korban sebelah kanan. Setelah itu pergi meninggalkan korban,” kata dia, Jumat (10/7/2020).
Atas perbuatan tersangka itu, korban merasa takut dan trauma terhadap tersangka.
Kemudian kasus ini dilaporkan kepihak kepolisian, Setelah mendapat laporan, akhirnya Unit Reskrim Polsek Pedamaran Timur menangkap terlapor berikut barang bukti 1 stel baju milik korban.(mal)