Pelaku Pembunuhan Yang  Videonya Sempat Viral Terancam Pasal Berlapis

Photo : Pelaku Can saat ini diamankan di Mapolres OKI.

Radar Sriwijaya (OKI),- Sandra alias Can (26) Pelaku pembunuhan Fahmi (19) yang video perkelahian keduanya sempat viral di sosial media terancam pasal berlapis.

Warga Desa Simpang Tiga Sakti Kecamatan Tulung Selapan OKI yang kini telah mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolres OKI, dan akan dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 351 Ayat (3) dan Pasal 338 KUHP.

Untuk Pasal 351 Ayat 3, penganiayan yang mengakibatkan korban warga Dusun II Desa Petaling Kecamatan Tulung Selapan Ogan Komering Ilir (OKI) yang berprofesi sebagai tukang becak meninggal dunia.

Sementara di Pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam pidana penjara paling lama lima belas (15) tahun.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2020), membenarkan bahwa tersangka Sandra alias Can sudah diamankan di Mapolres OKI.

“Sandra alias Can ini adalah pelaku tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang terjadi sekira pukul 11.30 Wib di Jalan Darat Dusun III Desa Ujung Tanjung Tulung Selapan OKI, hingga korbannya Fahmi meninggal dunia di lokasi kejadian,” ungkap Iryansyah.

Kata dia, mulanya sekitar pukul 10.00 Wib, korban Fahmi menjemput tersangka Sandra alias Can di rumah saudara tersangka di Desa Petaling Tulung Selapan dengan mengendarai sepeda motor jenis Supra X 125 warna biru hitam tanpa plat nopol untuk jalan-jalan ke Desa Ujung Tanjung.

“Saat dalam perjalanan menuju Desa Ujung Tanjung, tersangka dan korban sempat cekcok mulut. Pengakuan dari tersangka, ia tersinggung lantaran sering diejek korban karena statusnya sebagai duda, sedangkan korban masih bujangan,” ungkap dia.

Kemudian sekira pukul 11.30 Wib, mereka sampai di Desa Ujung Tanjung, tepatnya di Jalan Darat Dusun III Desa Ujung Tanjung. Masih kata dia, tersangka lalu menikam korban saat masih di atas motor, sehingga kendaraan tersebut berhenti dan terbalik karena ada perlawanan dari korban dengan cara ditangkis.

“Setelah kena tusuk korban sempat lari. Namun karena saat itu tersangka berusaha kabur membawa sepeda motor korban, lalu dihampiri korban dan terjadi perkelahian. Walaupun korban terus menangkis, tersangka tetap terus melakukan penikaman ke arah tubuh korban berkali-kali,” tandas dia.

Akibat banyak tusukan yang diderita, korban yang bersimbah darah dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Lanjut dia, sementara tersangka Sandra alias Can melarikan diri ke rumah saudaranya  di Dusun IV Desa Lebung Gajah Tulung Selapan untuk bersembunyi.

“Setelah anggota Polsek Tulung Selapan mendapat informasi dari warga tentang terjadinya aksi penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, anggota kemudian mendatangi TKP dan dilakukan olah TKP di tempat kejadian, serta mencari keberadaan tersangka,” ujar dia.

Lalu anggota Polsek melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka di rumah saudaranya di Desa Lebung Gajah tanpa ada perlawanan. Lanjut dia lagi, saat tersangka akan dibawa ke Polsek Tulung Selapan, pihak keluarga korban sudah ramai berkumpul akan menuntut balas.

“Karena ramainya masyarakat, tersangka diamankan di jalan, hingga anggota Polsek Tulung Selapan melakukan diskresi kepolisian, yakni mengamankan sementara pelaku di rumah Kepala Desa Lebung Gajah sambil menunggu tambahan bantuan personel dari Polsek dan Polres OKI,” imbuh dia.

Setelah personel Polres OKI tiba di Desa Lebung Gajah Tulung Selapan, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres OKI guna penyidikan lebih lanjut. Tambah dia, motif tersangka ini tersinggung oleh perkataan korban yang selalu mengejek dengan kata-kata duda atau di bully korban.

“Selain tersangka Sandra alias Can, diamankan juga barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna biru hitam, 1 unit Hp android warna biru dan 1 bilah pisau garpu bergagang warna coklat,” pungkas dia.(mal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar