PN Pangkalan Balai Sidangkan Perkara Anak Gugat Ibu Kandung

Photo : Ist

Radar Sriwijaya (Banyuasin),– Sidang perdana perkara perdata dengan penggugat dan tergugat Ibu dan anak kandung digelar PN Pangkalan Balai. JL. HM. Asyik Aqil KM 16 Kel. Sukajadi Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin. Kamis (16/7/2020).

Hj. Daminah (78) di ketahui digugat ketiga anak dan satu cucunya lantaran menjual tanah waris untuk menyambung hidup di usia senjanya.
Sementara itu para penggugat yang tidak lain adalah anak-anak Kandung serta cucu dari tergugat yaitu Penggugat I Herawati Binti Aflaha Kasim, Penggugat II Muhammad Oktaviansyah Bin Abdul Ghani, Penggugat III Mila Kayoarina Binti Aflaha Kasim serta Penggugat IV Afrillina Binti Aflaha Kasim tidak hadir diwakili Kuasa Hukumnya yakni Redho Junaidi SH MH, Achmad Azhari SH, Marta S.A Hutabrat SH, MH dan Tara Pebri Ramadan SH. MH.

Sidang yang di Ketua Majelis Hakim Muhammad Alwi, ditunda satu pekan kedepan lantaran terkendala dengan surat Kuasa dari pihak tergugat.

Usai persidangan Hj. Daminah ketika dibincangi wartawan menuturkan bahwasanya tanah seluas 5.531 M2. tersebut betul miliknya.
“Saya menjual tanah tersebut lantaran buat berobat dan kebutuhan makan sehari-hari, utang merekapun tidak dibayar apalagi ngasih uang cuma-cuma,” tuturnya pada awak media.

Daminah hanya berharap dengan hakim memberikan keputusan seadil-adilnya dan berharap mereka (anak – anak dan cucu) sadar dengan perbuatan mereka.

“Aku berharap hakim ngasih keputusan seadil-adilnya dan supaya mereka sadar dengan perbuatan mereka.” Ujarnya.

Daminah juga menunjukan Bukti bahwasanya Keempat anak tersebut sudah dihibahkan tanah masing-masing 750 MP. Pada 15 Desember 2020 dengan No. 106 s/d 109/PH/BA.III/2014 Seluas Lebih Kurang 750 M2.

Demi menyajikan keberimbangan berita awak media mencoba mewawancarai pengacara Penggugat namun sayang tidak berhasil, dikarena telihat terburu – buru meninggalkan PN Pangkalan Balai seusai keluar ruang persidangan.(*)

Sumber : KRSumsel.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *