BPBD OKU Siapkan Alat Dan Posko Hadapi Karhutla

Foto armizi/radar sriwijaya

Radar Sriwijaya (OKU) – Asisten I Sekda OKU Pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Asap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Bertempat di Ruang Rapat Bina Praja Pemkab OKU, Senin 29/07/2020.

Rakor ini menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati OKU No. 360/539/KPTS/XLIV/2020 tentang penetapan status keadaan siaga darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan, untuk mengantisipasi terjadinya bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten OKU.

Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Setda OKU Drs. Slamet Riyadi, M.Si. melalui Rakor ini kita dapat ketahui sejauh mana langkah antisipasi dampak asap yang ditimbulkan oleh Karhutla di Kabupaten OKU, penegakan hukum, dan pencegahan Karhutla. Kita juga harus mengoptimalkan peran pemerintah daerah dan perusahaan dalam upaya meningkatkan pengendalian Karhutla.”ujarnya.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU Amzar Kristofa upaya yang dilakukan adalah penetapan satgas siaga darurat yaitu pembentukan pos komando satgas Karhutla, pembentukan pos komando tingkat kecamatan, pembentukan pos komando tingkat lapangan (pemadaman kebakaran hutan dan lahan), dan pembentukan pos komando pemadaman di masing-masing perusahaan.”jelasnya.

BPBP OKU telah menyiapkan peralatan pemadam kebakaran antara lain mesin chainsaw besar 1 unit, mesin sedot apung 3 unit dan tenda posko 1unit serta masih banyak lagi peralatan yang disiapkan. Sementara itu jumlah personil sebanyak TNI 95 orang, Polri 65 orang, BPBD 90 orang, dan masyarakat 50 orang.”terangnya.

Senada dengan Kabag Ops Polres OKU M. Ginting, Pasi Ops Kodim 0403 OKU Liswandi mengatakan penanganan Karhutla dengan pencegahan dengan kegiatan sosialisasi melalui spanduk, banner, radio, penyuluhan atau pelatihan pemadaman. Kesiapsiagaan dan kedaruratan kegiatan adalah patroli terpadu, posko pemadaman darat, dan pengerahan personil dan peralatan serta penegakan hukum.

Permasalahan kebiasaan menurut Pasi Ops Kodim yang terjadi saat ini adalah masyarakat setiap membakar hutan dalam membuka kebun, terbatasnya kendaraan operasional untuk pengangkutan personil dan peralatan serta belum tersedia biaya operasional penanganan Karhutla.”urainya.

Turut hadir pada acara ini Polres OKU, Kodim 0403 OKU, Asisten II, OPD, Camat, Perusahaan Perkebunan, dan peserta rapat lainnya.”(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *