**Pemkab Siapkan Rp.35 Miliar.
Radar Sriwijaya (OKI),- Pada hari raya Idul Adha 1441 H tahun 2020 yang jatuh pada tanggal 31 Juli mendatang, para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tampaknya belum bisa menikmati gaji ke -13.
Pasalnya, pemerintah setempat berencana Pencairan gaji ke-13 tersebut baru akan dicairkan pada Agustus mendatang. Ituoun tidak untuk eselon 1 dan 2.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI, Ir Mun’im MM mengatakan, informasi dari Menteri Keuangan gaji ke-13 akan dicairkan dengan total sebesar Rp35 miliar ,hanya saja semestinya yang eselon 1 dan 2 di daerah juga bisa menerima gaji ke-13 ini karena tidak menutup kemungkinan masih menanggung anak yang masih sekolah atau kuliah.
Ditambahkannya, jadi masih membutuhkan biaya sekolah sesuai dengan maksud adanya gaji ke-13.
“Seperti kami ini tidak mendapatkan gaji ke-13 ini termasuk pejabat negara,”bebernya.
Gaji ke-13 ini kan memang selalu ada tiap tahunnya untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan anaknya untuk masuk tahun ajaran baru. Dengan adanya pencairan tersebut sudah pasti ditunggu para ASN.
Nurhayati ASN di Pemkab OKI mengaku, senang dengan adanya pencairan gaji ke-13 tersebut yang sudah lama ditunggu bahkan informasi sebelumnya gaji ini ditiadakan. Karena nanti digunakan untuk keperluan membeli seragam sekolah dua anaknya.
“Memang belajar sekarang dari rumah tapi kan ada biaya beli kuota internet dan twtap beli seragam baru, “tandasnya.(mal)